Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro
JAKARTA,quickq充值不了的原因是 DISWAY.ID--Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meminta pimpinan KPK kooperatif terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya.
Sedianya Firli Bahuri diperiksa pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu. Namun, ia mangkir dan penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Firli Bahuri Selasa, 24 Oktober 2023 besok.
"Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK pada jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum," kata Yudi dalam keterangannya, Senin, 23 Oktober 2023.
BACA JUGA:3 Orang Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Hari Ini
BACA JUGA:Terungkap Alasan Ketua KPK Tak Penuhi Panggilan Hingga Dibantah Polisi
"Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri," sambungnya.
Yudi menambahkan tidak ada alasan untuk Firli Bahuri mangkir dalam pemanggilan ulang besok.
Jika kembali mangkir, menurut Yudi, pihak kepolisian mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa Ketua Lembaga Antirasuah tersebut.
“Jika pun mangkir, maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di mana pun posisinya berada,” ujar Yudi.
Ia bercerita saat menjadi penyidik di KPK yang mengusut kasus rasuah di suatu lembaga negara, maka biasanya kooperatif untuk menghadirkan saksi-saksi dari internal lembaga itu.
BACA JUGA:Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun
BACA JUGA:Bikin Syok, Lowongan Kerja di Jerman tak Serumit di Indonesia dan Lebih Memanusiakan Pekerja
Yudi dalam kesempatan sama pun mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi, bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Oleh karena itulah saya berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkapnya.
(责任编辑:休闲)
- ICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun Masiku
- Bayar Rp9,8 M untuk 3 Menit Melayang di Luar Angkasa, Berani Coba?
- Rusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka Kembali
- NYALANG: Di Antara Asa dan Hampa
- Diduga Niat Beraksi Bom Bunuh Diri, Densus 88 Tangkap Pelajar di Malang
- Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century
- Niat Salat Witir 3 Rakaat dan Tata Caranya dengan Satu Salam
- Rusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka Kembali
- Sepak Terjang Andi Arief, Pernah Tersandung Narkoba Kini Jabat Komisaris PLN
- Isu Minta PKB Dukung Prabowo
- VIDEO: Puasa Ramadan Jadi Jalan Menuju Ketakwaan
- Begini Protokol Pramugari jika Ada Penumpang Meninggal di Pesawat
- Muncul Isu Masuk DPA Prabowo
- Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies
- 7 Penyebab Wajah Terlihat Tua Meski Usia Masih 20
- Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum
- Soal Putusan Novanto, KPK Pertimbangkan Banyak Hal
- Rusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka Kembali
- Survei Temukan Pola Skincare Muda
- Turis Liburan ke Thailand Saat Peak Season Akan Kena Pajak