您的当前位置:首页 > 热点 > Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM Dicabut 正文
时间:2025-06-11 04:56:55 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Berikut informasi seputar syarat naik pesawat domestik 2023. Aturan naik pesawat quickq苹果手机怎么下载
JAKARTA,quickq苹果手机怎么下载 DISWAY.ID- Berikut informasi seputar syarat naik pesawat domestik 2023. Aturan naik pesawat dalam negeri diatur pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
BACA JUGA:Alasan BI Tak Akan Naikan Suku Bunga Lagi di 2023
Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.
BACA JUGA:Nonton Sepak Bola Live Streaming Gratis di HP dan Laptop, Berikut Daftarnya
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo2025-06-11 04:40
Mahfud MD Temui Pimpinan KPK, Kenapa ya?2025-06-11 04:24
Kelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 Persen2025-06-11 04:10
Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri2025-06-11 03:58
Rembuk Nasional Dihadiri 2.500 Wakil Kampus, APTISI Senggol Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan2025-06-11 03:36
Polisi Amankan Wanita Pengunggah Video Kampanye Hitam Jokowi2025-06-11 03:34
Perayaan 70 Tahun, Disneyland Tebar Diskon hingga Rilis Atraksi Baru2025-06-11 03:34
Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah Jantung2025-06-11 03:02
Mantan Petinggi Polri sebut Penista Agama Ade Armando dan Abu Janda kok Dibiarkan!2025-06-11 02:48
Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman2025-06-11 02:27
Ketua DPRD DKI Layangkan Protes ke Gubernur Anies Baswedan: Gimana Nasib Jalan Ali Sadikin?2025-06-11 04:51
Diakui UNESCO, Ini Ciri Khas Kebaya di Indonesia dan Empat Negara Lain2025-06-11 04:45
MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung2025-06-11 04:17
Ahmad Dhani: Saya Ngga Boleh Bicara, Mungkin Saya Berbahaya2025-06-11 04:00
KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 20232025-06-11 03:45
Kacau, Jasa Marga Bilang 465.582 Tinggalkan Jakarta, Paling Banyak ke...2025-06-11 03:31
KAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai2025-06-11 03:13
FOTO: Warisan Budaya di Aleppo Terancam di Tengah Serbuan Pemberontak2025-06-11 02:52
Ketua DPRD DKI Layangkan Protes ke Gubernur Anies Baswedan: Gimana Nasib Jalan Ali Sadikin?2025-06-11 02:29
Kunjungi Monkey Forest Ubud Bali, 2 Turis Asing Tewas Tertimpa Pohon2025-06-11 02:14