Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit senilai Rp1 triliun dari Bank BNI. Fasilitas pembiayaan ini ditujukan bagi entitas di bawah naungan TOWR, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte).
Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan perpanjangan dituangkan dalam penandatanganan perubahan perjanjian kredit.
"Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit atas Akta Perjanjian Kredit No 18 maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 tertanggal 13 Juni 2023 antara Protelindo, Iforte dan Bank BNI," jelasnya.
Baca Juga: Perluas Usaha, Emiten Grup Djarum (TOWR) Resmi Caplok 40% Saham DATA
Protelindo merupakan anak usaha langsung yang 99% sahamnya dimiliki TOWR, sementara Iforte sepenuhnya dimiliki oleh Protelindo. "Para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 12 Juni 2026," ujar Monalisa.
Lebih jauh, Monalisa memastikan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan risiko yang signifikan bagi perusahaan. "Pelaksanaan atas perjanjian kredit tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ungkapnya.
Monalisa menyatakan, penandatanganan perjanjian kredit ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.
Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru
Ia menambahkan, "Penandatanganan perjanjian kredit bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha."
相关文章
- JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga Ke2025-06-13
Benarkah Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Prabowo? Dasco Bilang Begini
JAKARTA, DISWAY.ID –Muncul isu dana program Makan Bergizi Gratis berasal dari kantong pribadi2025-06-13Menag Usul Biaya Haji 2025 Rp93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp65,3 Juta
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Agama RI mengusulkan biaya haji pada 1446 Hijriah atau 2025 masehi s2025-06-13Link dan Cara Cek PIP 2025 Lewat HP, Sudah Cair atau Belum?
JAKARTA, DISWAY.ID --Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan sosial yang paling di2025-06-13Pelempar Bom Molotov di Masjid Cengkareng Ternyata Stress
Warta Ekonomi, Jakarta - Pelaku pelemparan bom molotov di Masjid Al-Istiqomah, Cengkareng Barat, Cen2025-06-13Pacific Palace Hotel Batam Luncurkan Kamar Tematik Anak untuk Liburan Keluarga
Warta Ekonomi, Medan - Tren desain kamar tidur anak yang populer kini hadir di Pacific Palace Hotel2025-06-13
最新评论