Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...
Gubernur DKI Jakarta,quickq优惠 Anies Baswedan, tak main-main menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Baru empat hari PSBB diberlakukan, Anies sudah menutup 23 kantor yang melanggar protokol kesehatan. Anies ternyata tak cuma bicara manis, tapi bisa galak juga.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pasca-pemberlakuan PSBB jilid II, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke-237 perusahaan. Hasilnya, ada 23 perusahaan yang ditutup karena ada pegawai yang terpapar positif corona dan melanggar PSBB.
"(Sebanyak) 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan sembilan perusahaan karena melanggar protokol kesehatan corona. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Banyak yang Tolak PSBB Total Anies Baswedan, Indef: Harusnya Lebih Cepat
Ke-14 perusahaan yang ditutup karena adanya karyawan positif corona tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Rinciannya, enam perusahaan di wilayah Jakarta Barat, tiga perusahaan masing masing di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta satu perusahaan di Jakarta Timur, dan satu lagi di Jakarta Barat.
Sementara, untuk sembilan perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan tersebar di tiga wilayah DKI. Di Jakarta Pusat sebanyak empat perusahaan, Jakarta Barat tiga perusahaan, dan Jakarta Selatan dua perusahaan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dengan ketat. Apabila ada perusahan yang membandel, aparat siap mendampingi," tegasnya.
Untuk diketahui, pada PSBB kali ini, Pemprov DKI mengizinkan seluruh perkantoran beroperasi dengan syarat melakukan pembatasan karyawan maksimal 25 persen dari jumlah karyawan yang ada. Kemudian, bagi kantor yang punya pegawai terpapar corona bakal ditutup selama tiga hari untuk sterilisasi.
Untuk mengawasi seluruh perusahaan, Andri membentuk 25 tim. Satu tim terdiri atas lima orang dan ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya. Tim tersebut bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan.
Data ini sudah tersimpan di databaseDisnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.
"Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor. Tinggal kita cocokkan saja," jelasnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
(责任编辑:热点)
- Viral Buat 'Chatting', PAP Itu Apa Sih?
- PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
- Hotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun Lagi
- 5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa
- Jelang 110 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Minta Tiap Lembaga Wajib Punya Data Cadangan
- YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016
- Hotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun Lagi
- Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
- 10% Armada Bomber Strategis Rusia Dirusak Serangan Ukraina: Dari TU
- PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke
- Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global
- Denny Indrayana Dipolisikan, Anies: Jangan Sampai Nanti Orang Takut Berpendapat
- 7 Alasan Penis Terasa Sakit Usai Bercinta
- Kenapa Takjil Jadi Buruan Umat Lintas Agama?
- FOTO: Resep Roti Kuno Turki Berusia 5 Ribu Tahun Kebanjiran Pembeli
- MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta
- Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya
- YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016
- FOTO: Resep Roti Kuno Turki Berusia 5 Ribu Tahun Kebanjiran Pembeli
- KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'