Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Wagub Riza: Untuk Kepentingan Semua
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan keputusan pihaknya mengajukan banding soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk kepentingan semua.
"Keputusannya harus bisa baik untuk semua,quickq网页版入口 bukan kepentingan Pemprov DKI, pengusaha tapi juga kepentingan semua," kata Wagub Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Meski begitu, Riza tidak membeberkan bukti baru untuk memperkuat upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) itu terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP DKI 2022 oleh lembaga peradilan itu.
"Itu kan ada aturan dan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yang harus dilalui," ucap Wagub Riza.
Baca Juga:Anies Ajukan Banding UMP DKI Jakarta, Riza Patria: Demi Kepentingan Bersama
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengajukan banding soal putusan PTUN DKI terkait UMP 2022.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan keputusan banding itu melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.
Menurut dia, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," imbuhnya.
Adapun besaran UMP tersebut ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca Juga:Menjaga Aliran Listrik di Kepulauan Seribu Tetap Menyala
PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7) mewajibkan Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.
PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
(责任编辑:焦点)
- Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus Februari 2025 yang Diterima Siswa, Kapan Cair?
- 5 Minuman Penambah Daya Ingat, Dijamin buat Melawan Lupa
- Pemilik Kafe Kloud Sky Senopati Akan Dipanggil Bareskrim Pasca Penemuan Ekstasi Saat Penggerebekan
- 丹麦皇家艺术学院世界排名多少?
- Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- Kerugian Rp63 Triliun per Tahun! IAW Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktik Kuota Internet Hangus
- Teras Sawah Tegalalang Bali Masuk 50 Keajaiban Alam Terindah di Dunia
- Belajar Indahnya Toleransi Beragama di Taman Wisata Iman Sumut
- 7 Barang yang Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas
- Kerugian Rp63 Triliun per Tahun! IAW Minta Presiden Prabowo Bongkar Praktik Kuota Internet Hangus
- 萨凡纳艺术与设计学院美国排名详情
- Music Festival
- Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
- Cek Sekarang, Bansos BLT BPNT Tahap 5 November
- Pharrell Williams Bawa Louis Vuitton ke Belantara Barat Amerika
- Jokowi Sebut Biden Tak Tanggapi Isu Gencatan Senjata di Palestina, 'Mungkin Masih Ditampung'
- 《黑神话:悟空》全球爆火!想要入局游戏行业,提赛德游戏导师助你上大分!
- Vaksin Covid
- Benarkah Suntik Putih dan Vitamin C Bisa Sebabkan Autoimun?
- Wacana KRIS BPJS oleh Menkes Dinilai Rugikan Pekerja, Pemerintah Diminta Kaji Ulang