- Warta Ekonomi,quickq中文叫什么名字 Jakarta -
Gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanuddin Prof. Dr. Muhadar, SH, MSi, mengatakan pemikiran Jaksa Agung mengenai hukuman mati bagi koruptor perlu didukung karena hal itu sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keinginan Jaksa Agung itu tentu juga harus didukung oleh lembaga Pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor. Tidak hanya bagi terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tetapi juga terdakwa koruptor yang melanggar pasal lainnya, seperti Pasal 3, pasal-pasal terkait korupsi suap, penggelapan dan lain-lain,” paparnya, Senin (1/11/2021).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
人参与 | 时间:2025-06-13 05:03:33
相关文章
- Resmi Diangkat Sebagai Mendag, Budi Santoso Ungkap Program Kerja untuk Lima Tahun Ke
- Fadli Sebut KPK Lagi Ketakutan
- Sekolah Energi Berdikari, Komitmen Pertamina Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
- Jadi Plt Gubernur, Djarot Kebut Proyek Simpang Semanggi
- 20 Contoh Soal UKPPPG 2024 Lengkap Kunci Jawabannya, Referensi Belajar untuk Guru
- Tiga Hakim Perkara Ahok Mendapatkan Promosi
- Jadi Tersangka KPK, Walikota Cimahi Diberhentikan
- Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2025, Cek di sini
- Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024 Tahap 1, Kesempatan untuk Pelamar yang Tidak Lolos!
- Pria Jepang Rayakan Ultah Pernikahannya ke
评论专区