Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Salah Satunya Perusahaan Keluarga Aguan!

  发布时间:2025-06-12 04:15:31   作者:玩站小弟   我要评论
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan ta quickq最新下载。
Warta Ekonomi,quickq最新下载 Jakarta -

Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa (10/6/2025). Salah satu entitas yang terkena dampak keputusan ini adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), perusahaan yang berada di bawah kendali keluarga pengusaha ternama, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), para penerima manfaat atau beneficial ownerdari Kawei Sejahtera Mining meliputi Susanto Kusumo, Alexander Halim Kusuma, dan Richard Halim Kusuma. Susanto merupakan adik kandung Aguan, sementara Alexander dan Richard adalah putra Aguan.

Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Salah Satunya Perusahaan Keluarga Aguan!

Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Salah Satunya Perusahaan Keluarga Aguan!

Ketiganya memiliki alamat terdaftar di Menara Sudirman, Jakarta Selatan, dan juga menjabat sebagai pengendali di sejumlah perusahaan properti publik, termasuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK).

Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Salah Satunya Perusahaan Keluarga Aguan!

Baca Juga: Bahlil Tepis Dugaan Tambang di Raja Ampat Terafiliasi dengan Jokowi

Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Salah Satunya Perusahaan Keluarga Aguan!

KSM sendiri tercatat bergerak di bidang pertambangan bijih nikel sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 07295. Mayoritas saham perusahaan dimiliki oleh PT Dua Delapan Kawei dan PT Jaya Bangun Makmur, dengan sisa kepemilikan tersebar di beberapa entitas lain. Jabatan Direktur Utama KSM dipegang oleh Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pencabutan IUP didasarkan pada temuan pelanggaran lingkungan yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta hasil inspeksi langsung di lapangan.

"Alasan pencabutannya; pertama, secara lingkungan ada pelanggaran. Kedua, kawasan ini harus kita lindungi demi konservasi biota laut," kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, meskipun izin tambang sempat diberikan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan GeoparkUNESCO, pemerintah kini memprioritaskan perlindungan wilayah tersebut sebagai destinasi pariwisata kelas dunia. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan aspirasi masyarakat setempat yang menginginkan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Bukan Jokowi? Ini Profil Pemilik Kapal JKW dan Iriana yang Diduga Angkut Nikel Raja Ampat

Baca Juga: Bahlil Bongkar Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut meliputi PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Nurham, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

相关文章

最新评论