Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen
Permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat dari berbagai pihak. Salah satunya dari para asosiasi pedagang, khususnya menolak adanya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil, terutama di pasar tradisional dan warung-warung kelontong karena dapat memukul pendapatan pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di area tersebut.
Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan pasal-pasal yang memicu pro kontra. Salah satu pasal yang mendapatkan perdebatan adalah aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang disinyalir mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, mengungkapkan bahwa implementasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan pedagang, khususnya mereka yang mengandalkan penjualan rokok. "Di pasar, pedagang rokok itu jumlahnya relatif sedikit dibandingkan pedagang sembako atau pakaian. Namun, bagi sebagian pedagang, penurunan omzet akibat pembatasan ini bisa mencapai 30 persen," ujarnya.
Di kesempatan terpisah, Jhony, seorang pedagang warung di Jakarta Selatan, mengungkapkan kekhawatirannya. "Kalau buat saya, rokok itu jangan dinaikkan terus harganya. Kalau mau mencegah, bukan caranya dinaikkan, karena tetap saja dibeli orang. Makanya rokok ilegal laku karena murah," ujarnya.
Peredaran rokok ilegal menjadi sorotan karena kini banyak orang memilih membeli rokok dengan harga murah. Data menunjukkan bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat dari 253,7 juta batang pada tahun 2023 menjadi 710 juta batang pada tahun 2024.
Jhony juga resah dengan potensi larangan penjualan rokok di warung-warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertera pada PP 28/2024. "Kalau aturannya dijalankan itu bisa sangat merugikan," tuturnya.
Baca Juga: Siap Serap 1.250 Tenaga Kerja, Dirjen IKFT Resmikan Pabrik Tekstil di Bandung
Omzet penjualan rokok di warung Jhony bisa mencapai Rp 3-4 juta per hari. Jika rokok tidak boleh dipajang di warungnya, ada kekhawatiran dia akan kehilangan sebagian besar pendapatan tersebut. Jhony menyampaikan keraguannya terhadap efektivitas larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tanpa adanya solusi yang jelas bagi pedagang. "Kalau ngatur kasih solusinya dong, jangan cuma ngatur doang. Mengatur tanpa solusi ya sama saja bohong," tegasnya.
Ia memberikan saran kepada pemerintah terkait pengendalian konsumsi rokok dengan mendorong edukasi lebih gencar lagi. Jhony bersedia memberikan edukasi dan menempel stiker peringatan usia jika itu menjadi solusi alternatif yang lebih efektif.
Penolakan dari pedagang ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam mengimplementasikan PP 28/2024. Diperlukan dialog dan solusi yang komprehensif agar kebijakan tersebut tidak hanya efektif dalam melindungi anak-anak dari bahaya rokok, tetapi juga tidak mematikan mata pencaharian pedagang kecil.
(责任编辑:娱乐)
- Mengenal Rainbow Diet ala Christina Aguilera, Sukses Pangkas BB 18 Kg
- Pantai di Spanyol Terkontaminasi Bakteri E.Coli, Turis Dilarang Masuk
- Miss Universe Indonesia 2024 Umumkan Nama Finalis ke Babak 16 Besar
- 5 Tips agar Berenergi Sepanjang Hari Setelah Kurang Tidur
- PDIP Melunak Usai Pilpres 2024, Pengamat Sebut Arah Koalisi Baru Semakin Kencang
- Durian Diklaim Jadi Buah Singapura, Netizen Bingung Ditanam di Mana
- Jelang Muktamar, Konflik Warnai Internal PBNU VS PKB
- Pantai di Spanyol Terkontaminasi Bakteri E.Coli, Turis Dilarang Masuk
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Makan Bergizi Gratis Sekaligus Ajari Siswa Tata Krama dan Adab
- Risikonya Ngeri, Korea Selatan Khawatir Soal Naiknya Penggunaan Stablecoin
- Thailand Juara di ASEAN Kunjungan Turis 2024, Indonesia Kalah Jauh
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA
- Biar Enggak Diabetes, Ini Cara Sederhana Mengurangi Konsumsi Gula
- Rusia Sebut Upaya Damai Putin Kerap Disabotase Politikus Uni Eropa
- Bareskrim Telah Periksa 44 Saksi di Kasus Pagar Laut Tangerang
- LPSK Siap Lindungi Korban Selamat Pembunuhan Pulomas
- BTNK Sebut Limbah Kapal Wisata Cemari Taman Nasional Komodo
- Menparekraf Buka Suara soal Warna Paspor Indonesia Jadi Merah
- Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
- KAIfetaria Beri Harga Spesial Sambut Kemerdekaan Cuma Rp79 Aja, Begini Caranya!