KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020
JAKARTA,quickq苹果版 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 319.691.374.183,06 atau Rp 319 miliar.
BACA JUGA:KPK Buka Suara Soal Pegawainya yang Ditunjuk jadi Pj Bupati Ciamis
BACA JUGA:3 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim Diperiksa KPK
“Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak 1 sampai dengan 20 November 2024,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 1 November 2024.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 3 Oktober 2024.
“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024,” tambah dia.
BACA JUGA:KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN
BACA JUGA:KPK Dalami Aset Milik Dirut PT ASDP Indonesia Ferry
Penahanan terhadap tersangka Budi Sylvana dan Satrio Wibowo sudah diperpanjang per 17 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
下一篇:Dongkrak Kontribusi Industri Manufaktur Lokal, Ini Strategi Kemenperin
相关文章:
- Donald Trump Sinyalkan Bakal Adanya Kesepakatan Antara Iran dan Israel
- Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Tikus hingga Ular
- Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?
- 1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas
- Jadi Istri Utusan Khusus Presiden, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse
- Cara Rafael Alun Trisambodo Biar Kelihatan Tetap Miskin: Beli Barang dengan Nama Orang Lain
- Tingkatkan Kompetensi Karyawan Milenial dan Gen Z, PNM Kembali Gelar Learning Festival 2024
- Jus Elderberry Bisa Turunkan Berat Badan? Ini Kata Studi Terbaru
- Prabowo Beberkan Isi Pertemuan dengan Ketum Parpol KIM di Kertanegara
- Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
相关推荐:
- Kilang Minyak dan Gas Jadi Sasaran, Investor Waspada Soroti Perang Israel
- Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
- Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM, Siswa Diajari Matematika sejak TK?
- Lord Luhut is Back! Dilantik Prabowo Jadi Kepala Dewan Ekonomi Nasional
- Pansus Wagub DKI Menunggu PDIP, Sebab.....
- Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?
- HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
- Sedang Marak, Waspada Cara Penularan Chikungunya
- Hah, Princess Syahrini Dibayarin First Travel?
- Wapres Gibran Tinjau Proyek JSDP WIKA, Tekankan Rampung Tepat Waktu dan Berualitas Terbaik
- Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat
- Tanggani Banjir di Jakarta, Anies Bakal Lakukan Ini
- Siap Sukseskan IIHF 2025, LPPOM Dukung BPJPH Wujudkan Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
- Heboh Mobil RI 36 Kawal Raffi Ahmad, Cak Imin Angkat Bicara: Kalau Tidak Butuh, Ya Biasa Saja
- KPK Geledah Kantor Kontraktor di Pekanbaru
- Sambut Nataru, Jasa Marga Siapkan 3 Jalan Tol Guna Mengurangi Kemacetan
- Ditunjuk Jadi Menteri, Polri Siapkan Pengganti Agus Andrianto Menjadi Wakapolri
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Umumkan Nasib Sistem Zonasi Jelang Tahun Ajaran Baru 2025
- Massa Aksi 411 Bakal Gelar Reuni 212, Habib Rizieq Hadir?
- Perkuat Keamanan Kawasan Industri, Kemenperin Gencarkan Penetapan OVNI