DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno mengemukakan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan bersikap independen karena dalam RUU KPK pasal 37E ayat (9) yang telah disetujui untuk disahkan mencantumkan independensi tersebut.
Artinya, menurut Hendrawan, ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas KPK yang nantinya dipilih dan diangkat presiden karena lebih dulu perlu mendapat pertimbangan atau konsultasi dari DPR.
"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam peraturan pemerintah (PP)" kata Hendrawan di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Usulan Nasdem Bikin...
Hendrawan menegaskan bahwa jaminan bagi presiden untuk memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas telah diatur dalam pasal 37E ayat (9).
Namun Hendrawan belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Menurut dia, lebih baik publik menunggu hingga pemerintah mengeluarkan PP.
Pasal 37E ayat (9) RUU KPK berbunyi "Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasilan."
Sementara pasal 37E ayat (10) berbunyi "Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan."
Kemudian pasal 37E ayat (11) berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah."
(责任编辑:焦点)
- FOTO: Syahdunya Alunan Lagu ala Christmas Carol Rayakan Natal 2023
- Bicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan
- 19 Kota dengan Sistem Transportasi Terbaik di Dunia, Ada Jakarta
- Tolak Kampanye Hitam, Timnas AMIN Andalkan Prestasi Anies
- 5 Buah Rendah Purin, Cocok Dimakan Penderita Asam Urat
- Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan
- Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak
- Kapal Pesiar Lewati Hotspot Bajak Laut, Penumpang Ngaku Deg
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni
- Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya
- Kapal Pesiar Lewati Hotspot Bajak Laut, Penumpang Ngaku Deg
- Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
- VIDEO: Ilmuwan Uji Coba Deteksi Kanker Payudara Gunakan Sidik Jari
- 4 Kebiasaan Penyebab Ingrown Hair, Asal Cukur Bulu Ketiak
- FOTO: Main ke Taman Pattaya Thailand Seperti di Film 'Willy Wonka'
- 7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib Coba
- Bareskrim Bantah Pernyataan Rocky Gerung Sudah Jadi Tersangka di Kasus Penyebaran Hoax
- 7 Destinasi Wisata Anti
- Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2024, Dimulai Hari Ini
- Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya