Voting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi
Ratusan kreditur PT. Synthesis Karya Pratama memadati Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebagian besar dari mereka adalah konsumen apartemen Prajawangsa City. Mereka dengan sabar menunggu di depan ruang sidang.
Pada, Kamis (1/4/2021) agenda rapat kreditur adalah pembahasan rencana perdamaian diikuti dengan voting. Rapat kreditur akhirnya dimulai pukul 13.00. Banyak konsumen yang menyesalkan keterlambatan sidang yang seharusnya dimulai sejak pukul 10.00, apalagi dengan kapasitas ruang sidang yang terbatas cukup menyulitkan para kreditur untuk tidak berdesak-desakan di masa pandemi ini. Baca Juga: Tepati Janji pada Konsumen, Intiland Topping Off Apartemen Fifty Seven Promenade
Rapat dimulai dengan pembacaan surat tanggapan yang dikirimkan oleh para kreditur, diikuti oleh paparan rencana perdamaian oleh perwakikan debitur. Pihak debitur dengan mediasi dari pengurus PKPU akhirnya memutuskan untuk merevisi rencana perdamaian untuk dibahas kembali pada hari Senin, (5/4) mendatang.
Setelah itu, para kreditur yang hadir memberikan masukan dan tanggapan terhadap rencana perdamaian dari PT. SKP. Hal yang banyak disoroti oleh para kreditur adalah opsi-opsi yang diberikan dijanjikan dengan masa tenggang, pembangunan, atau pun cicilan yang terlalu lama. Sementara di lain pihak, status perijinan, spesifikasi, dan fasilitas rumah tapak dan tower apartemen yang ditawarkan belum jelas. Banyak kreditur yang merasa lega mendengar bahwa debitur akan memperbaiki proposalnya. Mereka menginginkan adanya perbaikan yang signifikan untuk opsi-opsi tersebut di proposal yang baru.
Baca Juga: Gelar Topping Off Secara Virtual, Sakura Garden City Berikan Kemudahan Memiliki Apartemen
Menyikapi hasil rapat kreditur tersebut, perwakilan konsumen Apartemen Prajawangsa City, Ferry Berti mengatakan, pihak konsumen atau kreditur menginginkan PT. SKP sebagai pengembang yang menawarkan unit apartemen yang berlokasi di Cijantung, Jakarta Timur itu tidak merugikan konsumen dengan opsi-opsi yang ditawarkan dalam proposal perdamaian
Ferry menyebutkan bahwa pihak konsumen Apartemen Prajawangsa City menilai opsi yang ditawarkan pihak PT. SKP belum bisa memenuhi keinginan para konsumen.
Ferry mengakui bahwa pihak konsumen tidak menolak total isi proposal yang disampaikan oleh pihak PT. SKP, namun konsumen mempersoalkan masa tenggang, masa pembangunan, dan masa cicilan pengembalian dana yang terlalu lama. Kreditur menginginkan pengembalian dana atau uang yang telah disetor untuk pembelian unit apartemen kepada manajemen PT. SKP dilakukan dibawah 2 tahun dengan cara dibayar utuh sesuai juga pembayaran yang dilakukan para konsumen kepada PT SKP. Baca Juga: Lebarkan Sayap, Travelio Mulai Garap ke Penyewaan Apartemen dan Rumah
"Soal dana pengembalian tentu kita mau dikembalikan sesuai pembayaran yang kami berikan kepada pihak PT SKP, " kata Ferry.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
(责任编辑:时尚)
- Perhatikan 4 Hal Penting Ini saat Mencoba Tester Makeup di Mal
- Sri Mulyani Siapkan Anggaran Perlinsos hingga Rp 513 Triliun Pada 2025
- Cara ke Lembang dari Jakarta Naik Angkutan Umum
- 10 Makanan yang Meredakan Kecemasan dengan Cepat, Rasanya Enak!
- Cek Tanggal Merah Januari 2025, Ada Libur Long Weekend 4 Hari!
- 10 Makanan yang Meredakan Kecemasan dengan Cepat, Rasanya Enak!
- Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar
- Airlangga Serahkan Initial Memorandum, Indonesia Selangkah Lagi Jadi Anggota OECD
- Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus Februari 2025 yang Diterima Siswa, Kapan Cair?
- Jokowi Umumkan Tim Percepatan Investasi IKN Pada Bulan Depan
- Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar
- Stunting dan Penyakit Tak Menular Jadi Fokus Jokowi, 330 Ribu Orang Meninggal karena Stroke
- Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIK
- Sentra Industri Garam di Rote Ndao Simbol Kemandirian Bangsa, Pembangunan Serap 26 Ribu Pekerja
- Akses Ditutup, Wamen Sekretaris Negara dan PPKGBK Kawal Serah Terima Gedung JCC
- Garuda Indonesia Dianggap Gagal Oleh Kemenag pada Musim Haji 2024
- Jokowi Minta Kapolri Jangan Ragu Tindak MCA
- Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Diperiksa Karena Korupsi Dana Hibah
- Bareskrim Telah Periksa 44 Saksi di Kasus Pagar Laut Tangerang
- Saham Emiten Tambang PSAB Melejit 73,08% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan