Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap
JAKARTA,quickq怎么付费 DISWAY.ID- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.
Penetapan tersangka tersebut, hingga kini belum diamini KPK, meski Surat perintah penyidikan telah bocor ke publik.
BACA JUGA:Hasto Akui Telah Terima Kabar Akan Dijadikan Tersangka KPK: Saya Akan Melawan
BACA JUGA:Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Perjalanan Kasusnya
Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPK.
"Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tau kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny kepada Disway.id, Selasa 24 Desember 2024.
Ronny menilai jika kabar penetapan tersangka itu benar, ia khawatir akan ada Sekjen lain seperti Hasto yang ditersangkakan karena sikap kritis.
"Karena kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita," tambah Ronny.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Tersangka KPK dalam Kasus Harun Masiku, Netizen Sebut 'Kado' Tahun Baru
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Jubir KPK Angkat Bicara
Berdasarkan sumber kepada Disway.id, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/-153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat 20 Desember 2024 pekan lalu.
Dalam surat perintah penyidikan, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(责任编辑:知识)
- VIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap Berlayar
- Soft Launching Britania Green Resort Tahap 3
- Moo Deng Si Kuda Nil Viral Didaftarkan Hak Cipta, Bakal Rilis Kemeja
- INFOGRAFIS: Serba
- Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka: Makan Bergizi Gratis untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia
- Video Warga Gotong Selamatkan Al Quran Raksasa dari Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Center
- UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google
- Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke
- FOTO: Wajah
- Viral Iklan Paslon Capres
- Polri Prediksi Potensi Kerawanan Natal Tahun Ini Lebih Tinggi: Bertepatan dengan Masa Kampanye
- UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google
- Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Libur Ramadhan, Berikut Isi dan Link PDF!
- Himperra Akan Bahas Rumah Subsidi Backlog dan Minta Hidupkan Kementerian Perumahan di Konggres ke
- Malam Tahun Baru 2024, KRL, MRT, TransJ Beroperasi Sampai Jam 2 Pagi
- Ular Masuk Kereta, Penumpang Satu Gerbong Dievakuasi
- KPU: Durasi Interaksi Antara Calon Saat Debat Akan Lebih Banyak Dari Pemilu 2019
- Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies
- Menelaah Istilah 'Nepo Baby' yang Disematkan pada Gibran Rakabuming
- Cak Imin Kritik Pembangunan Jalan Tol: Enak yang Punya Mobil tapi Tukang Becak Tak Bisa Menikmati