Turis Wajib Tahu, Wisata Gunung Bromo Ditutup 21
Wisata Gunung Bromo, Jawa Timur, akan ditutup pada 21 hingga 24 Juni mendatang. Penutupan dilakukan karena adanya gelaran ritual Yadnya Kasada sekaligus pemulihan ekosistem dan pembersihan kawasan.
"Kawasan taman nasional ditutup pada 21 Juni pukul 00.00 WIB, hingga 24 Juni 2024 pukul 24.00 WIB," kata Kabag Tata Usaha Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Septi Eka Wardhani melansir DetikTravel, Selasa (18/6).
Ritual Yadnya Kasada adalah hari raya yang diselenggarakan satu tahun sekali sebagai penghormatan bagi leluhur Suku Tengger dengan cara melarung hasil bumi ke Kawah Gunung Bromo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
"Kawasan hanya terbuka bagi masyarakat yang akan mengikuti ritual Yadnya Kasada, beridentitas sesuai dengan ketentuan yang tertulis pada surat edaran PHDI Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo," ujar Septi.
Ia menuturkan, kawasan hanya dibuka untuk masyarakat dan petugas yang berkepentingan dalam membersihkan kawasan pada 23-24 Juni. Sebelumnya, pembersihan kawasan Bromo juga dilakukan pada 8, 9 , 15, dan 16 Juni 2024.
"Masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata dan pihak terkait untuk memperhatikan informasi tersebut dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," katanya.
Penutupan akses wisata Gunung Bromo dari wilayah Kabupaten Probolinggo dilakukan dari pintu masuk Cemorolawang. Sementara dari arah Kabupaten Pasuruan, akses ditutup dari wilayah Dingklik.
Sementara untuk untuk pintu masuk dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, ditutup di wilayah Jemplang, Kabupaten Malang.
Gunung Bromo yang akan tutup pada 21 hingga 24 Juni itu merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di wilayah Jawa Timur. Pada 2023, jumlah kunjungan ke taman nasional yang memiliki predikat terindah ketiga di dunia tersebut mencapai 368.507 wisatawan.
Jumlah tersebut, terbagi dari 355.297 wisatawan nusantara dan sebanyak 13.210 orang merupakan wisatawan mancanegara. Kunjungan itu, juga memberikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp14.70 miliar.
(pua/pua)(责任编辑:探索)
- Melalui Wakaf, PT AIA Financial Bersama Dompet Dhuafa Hadirkan Poliklinik
- Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif
- Pemprov Jakarta Jadi Dalang Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Tahap I Batal Cair
- Isu Mendiktisaintek Kena Reshuffle, Ini Suasana Rumah Dinas Satryo Soemantri Brodjonegoro
- Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?
- Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air
- Danantara Jajaki Investasi di Aksi Akuisisi Grab terhadap GoTo, Pemerintah Waspadai Dominasi Asing
- INFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan Nikmat
- FOTO: Aktivitas Gunung Bromo Meningkat, Wisatawan Diminta Jauhi Puncak
- Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
- Besaran Saldo Dana Bansos KIP Kuliah 2025 yang Masuk Rekening, Ada Syarat Penghasilan Orangtua
- FOTO: Wanita Penyintas Serangan Air Keras Jadi Model Lookbook
- Cara Dapat Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Lansia dan TNI/Polri, Cek Ketentuannya!
- INFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan Nikmat
- Libur Natal, Trans Studio Cibubur Dipadati 2.000 Pengunjung
- FOTO: Wanita Penyintas Serangan Air Keras Jadi Model Lookbook
- FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya
- Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Libur Ramadhan, Berikut Isi dan Link PDF!
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Barat untuk Bersantai dan Berolahraga
- Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air