Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?
Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak sedikit juga orang yang menyantap daging kurbannya sendiri.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang jadi salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Tapi di luar itu, berkurban juga jadi bentuk saling berbagai sesama insan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Atau, ada juga orang-orang yang secara khusus berkurban untuk dibagikan pada orang lain.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri. Bolehkah sebenarnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.
Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.
Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 berikut ini:
"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
![]() |
Namun, hal yang perlu diingat adalah, seseorang boleh mengonsumsi daging kurbannya sendiri jika kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban dilakukan tanpa latar belakang nazar.
Orang yang berkurban atas alasan nazar diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meski hanya sedikit. Semua daging kurban wajib diberikan pada kelompok fakir miskin.
Daging untuk panitia kurban
Namun demikian, panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban dari orang yang berkurban.
Jika orang yang berkurban ingin memberikan upah untuk panitia, maka berikan dalam bentuk dana atau benda berharga lainnya. Orang yang berkurban tidak dianjurkan memberikan bagian hewan kurbannya untuk panitia.
Namun, jika daging kurban diberikan untuk panitia dalam rangka sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)(责任编辑:休闲)
- Daftar 11 Pantai Terbaik di Indonesia, Ada Hidden Gem buat Liburan
- WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
- ESDM Ungkap 50% Proyek PLTS Atap Molor karena Kekurangan SDM
- Erick Thohir Soal Penolakan Ray Dalio: 'Itu Ranahnya Danantara'
- INFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan Nikmat
- ESDM Ungkap 50% Proyek PLTS Atap Molor karena Kekurangan SDM
- Latihan Simulasi ANBK SD 2024 Lengkap Link dan Cara Menggunakannya, Persiapan sebelum Ujian!
- NYALANG: Lembayung di Batas Kota
- JK: Tak Ada Lagi PMI Tandingan!
- 6 Brand Lokal yang Patut Kamu Lirik di Emeron Hijab Hunt Festival
- Kemen PPPA Prihatin Kejahatan dengan Pelaku Anak Terus Terjadi
- Formasi Batuan Kuno 140 Juta Tahun Rusak, 2 Turis Terancam Penjara
- Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Terbaru
- 20 Contoh Soal Tes Wawancara Anggota KPPS Pilkada 2024, Cocok untuk Latihan Peserta!
- RI Berkomitmen Kuat Manfaatkan Potensi Besar Ekonomi Digital, Fokus 3 Prioritas
- INFOGRAFIS: Bikin Tubuh Singset dengan Jalan Kaki, Gimana Caranya?
- Tantangan Asuransi Kesehatan Terjawab Lewat SEOJK 7/2025, AAJI Perkuat Sinergi dengan OJK
- Makan Pepaya saat Hamil Bisa Picu Keguguran, Benarkah?
- Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
- Contoh Surat Pernyataan PTPS Pilkada 2024 Lengkap Link Unduh, Calon Pelamar Bisa Cek di Sini!