Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Pengacara: Tetap Lakukan Upaya Hukum
JAKARTA,quickq下载地址安卓 DISWAY.ID- Penangguhan penahanan Siskaeee ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya.
Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum Siskaeee mengatakan akan jika penolakan penagguhan penahanan tersbeut merupakan dari penyidik
"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak dan tentu sudah pertimbangan dengan baik," katanya kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.
BACA JUGA:Kutukan Periode Kedua Dibeberkan Tom Lembong: Waktunya Menguangkan Kekuasaan
BACA JUGA:Kemenag Seleksi Petugas Haji, 28 Februari 2024 Diumumkan Hasilnya
Meski begitu, pihaknya mengaku tetap melakukan upaya hukum untuk Siskaeee yang menjadi tersangka dugaan produksi film porno.
"Kami juga akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien sembari mengumpul data dan bukti-bukti," bebernya.
"Tetapi kami juga masih fokus untuk menjalankan sidang prapid yang dijadwalkan hari ini Senin tanggal 29 Januari 2024," lanjutnya.
BACA JUGA:UPDATE! 13 Pendaki Gunung Pangrango Telah Ditemukan di Blok Pasir Pogor, Cibedug
BACA JUGA:Heboh! Baru Sehari Menikah, Sisi Gelap Sarah Keihl Dibongkar Mantan Pacar: Dia Mau Punya 2 Lelaki Sekaligus!
Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah terima permohonan penangguhan penahanan terhadap selebgram Siskaeee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah menerima surat tersebut.
"Betul jadi Ditreskrimsus PMJ telah menerima surat permohonan tersebut," katanya kepada awak media, Kamis 25 Januari 2024.
Dijelaskannya, kini penyidik tengah mempertimbangkan penangguhan penahanannya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Tiga Resep Sayuran Hijau, Bisa untuk Menurunkan Berat Badan
- 欧洲设计学院排名如何?
- 5 Tips Menata Rumah di Tahun Ular Kayu Menurut Fengshui
- Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK
- Sebut IKN Ibu Kota Politik, Prabowo Harap Sidang Paripurna DPR 2028 Bisa Diselenggarakan di IKN
- Dear Anies Baswedan, Berani Gak Tarik Duit untuk Ormas Rp28 T?
- Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif
- Uang Rakyat Melayang Rp2,6 T Gegara Scam, OJK Perketat Pengawasan
- Singgung Polemik dengan Agung Laksono, JK Tegaskan Dualisme PMI Berakhir!
- Ditanya Apa Saja Sama Penyidik? Menag: Banyak Sekali
- Lukman Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
- Berkunjung ke Destinasi Magis yang Lokasinya Satu Jam dari Jakarta
- Ini Makna Busana Capres
- Rocky Gerung Resmi Dipolisikan DPP PDIP Atas Dugaan Ujaran Kebencian
- PPG Termasuk Guru Agama Antre Hingga 50 Tahun, Ini Solusi Menag dan Mendikdasmen
- Neta Indonesia Angkat Bicara Logo di Kantor Pusat China Terhapus
- Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang ke
- Mykonos Hadir di Transmart Kota Kasablanka, Surga bagi Pencinta Parfum
- Kades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar Laut
- Ampun deh, Kasus Covid