您的当前位置:首页 > 百科 > OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025 正文
时间:2025-06-11 16:25:28 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Terhitung mulai 4 Juli 2025 mendatang, Otoritas Jasa Keuanga (OJK) mewajibk quickq网页怎么打不开
Terhitung mulai 4 Juli 2025 mendatang, Otoritas Jasa Keuanga (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara fintech Peer-to-Peer (P2P) lending untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian modal minimum bagi penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI), yang juga dikenal sebagai platform pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa terdapat 15 dari 96 Penyelenggara LPBBTI/Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Baca Juga: OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok-pokok Isinya
"Dari 15 Penyelenggara Pindar tersebut, 4 Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor," kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (6/6/2025).
Sementara itu, Agusman mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada Penyelenggara Pindar yang mengajukan pengembalian izin usaha karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum maupun mengajukan izin untuk merger atau akuisisi.
Selain itu, dalam rangka mendorong pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, OJK telah melakukan beberapa supervisiory action atau langkah pengawasan dengan menyampaikan surat kepada seluruh Penyelenggara Pindar untuk dapat memenuhi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebelum tanggal 4 Juli 2025.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi
OJK turut meminta action plan dan timeline pemenuhan ekuitas minimum bagi Penyelenggara Pindar yang ekuitasnya masih di bawah Rp12,5 miliar serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan action plan.
"Upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel," imbuhnya.
Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara2025-06-11 16:14
KPU: Debat Pilpres 2023 Ketiga Akan Pakai Podium dan Satu Mikrofon2025-06-11 16:12
'Pak Polisi Tuh Diketawain Sama Tersangka yang Kemarin Belaga Lemes Pakai Kursi Roda'2025-06-11 15:49
Posko BNPB, Jamin Wisata Aman Bencana saat Libur Nataru2025-06-11 15:29
Jangan Cemas! Nih 10 PTN yang Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK 2025, Camaba Bisa Coba Daftar2025-06-11 15:26
Kronologi Penyerangan Rumdin Kapolri Terungkap, Begini Penjelasannya2025-06-11 15:16
Moorlife Indonesia Catat Kenaikan Ekspor, Perluas Pasar ke Eropa Timur dan Afrika2025-06-11 14:55
Anies Baswedan Ingatkan Masyarakat Jangan Jual Beli Suara: Nanti Menyesal!2025-06-11 14:46
Prabowo Diundang Hadiri Acara Hari Revolusi Prancis Pada 14 Juli 20252025-06-11 14:34
Putri Candrawathi Dapat Remisi, Bagaimana Ferdy Sambo?2025-06-11 14:01
Rembuk Nasional Dihadiri 2.500 Wakil Kampus, APTISI Senggol Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan2025-06-11 15:44
PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK2025-06-11 15:19
Miko Ginting Berhenti Jadi Juru Bicara Komisi Yudisial2025-06-11 15:07
PDIP Benarkan Jokowi Tak Kirim Video Sambutan untuk HUT ke2025-06-11 14:50
Borneo Nusantara Kapital Putuskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Saham Zebra Nusantara2025-06-11 14:48
Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum2025-06-11 14:46
Profil Firli Bahuri, Sosok Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK di Kasus Pemerasan SYL2025-06-11 14:44
Anies Baswedan Ingatkan Masyarakat Jangan Jual Beli Suara: Nanti Menyesal!2025-06-11 13:56
Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD2025-06-11 13:42
Johanis Tanak KPK Siap Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli2025-06-11 13:40