您的当前位置:首页 > 百科 > Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak 正文
时间:2025-06-11 23:03:58 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo membantah ber quickq永久免费
JAKARTA,quickq永久免费 DISWAY.ID--Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo membantah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan bolak-balik dikembalikan antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P21," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Danang menjelaskan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Segera Disidang
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," ujar dia.
Selain itu, proses penyidikan berjalan lambat dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah banyak.
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk marip ada 17 orang sedangkan shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk shane juga 5 orang," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.
"Pada Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Pihak David Ozora Desak Mario Dandy Segera Disidang
Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam kasus ini Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disangkakan dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Cadangan Emas Menipis, Antam Ngebut Cari Tambang Baru2025-06-11 23:02
Tren Kencan 'Throning' ala Gen Z, Pacaran Biar Dianggap Keren2025-06-11 22:47
Catat! DKI Sediakan 50 Bus Gratis Bagi Penumpang KRL2025-06-11 22:36
PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri2025-06-11 22:35
Nominal Dana PIP 2025 Masih Sama, Ini Cara Mudah Cek NISN dan Status Penerima2025-06-11 22:18
Tak Selalu Jahat, 5 Makanan Berlemak Ini Justru Menyehatkan2025-06-11 22:05
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK2025-06-11 21:59
FOTO: Resor Mewah di Tepi Pantai Kalma Korut Siap Sambut Pelancong2025-06-11 21:23
Proposal Perdamaian Ditolak, Dua Perusahaan Ini Akhirnya Dinyatakan Pailit2025-06-11 20:28
Oh Ini Dia Penyebab Kasus Positif Corona di Jakarta Masih Besar2025-06-11 20:17
Permintaan Prabowo ke Aplikator Soal THR Driver Ojol: Kalau Bisa, Ditambahlah!2025-06-11 23:02
Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ingin Uangnya Bisa Kembali2025-06-11 23:02
KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD2025-06-11 22:34
Giring Ganesha Siap Maju Caleg, Percaya Diri PSI Bisa Raup Banyak Suara di Pemilu 20242025-06-11 22:04
BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!2025-06-11 21:02
Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 20242025-06-11 20:50
PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya2025-06-11 20:46
Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah2025-06-11 20:39
Pekerja Korban PHK Giant, Mau Diapain Bu Menaker?2025-06-11 20:34
Berikan Contoh Israel dan Korsel, Ini Alasan Ridwan Kamil Masih Ogah Buka Sekolah2025-06-11 20:23