Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Saya Tak Terima
时间:2025-06-08 22:59:26 出处:百科阅读(143)
Penyanyi Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Dalam Sepekan, 12 Polisi Tewas Dibunuh Kartel Narkoba Meksiko
"Tidak puas dan akan banding," kata usai sidang, Rabu.
Ketidakpuasan itu dengan alasan, ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu 'Aishiteru' itu membantah dirinya sebagai pengedar Narkotika tetapi hanya sebagai korban saja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.
猜你喜欢
- Menara Eiffel Jadi Tempat Wisata dengan Keluhan Terbanyak di Dunia
- Gelar Rejeki wondr BNI
- Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya
- Petani di China Gunakan Teknologi Drone untuk Panen
- Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- Cek DPT Online KPU, Sudah Terdaftar di TPS atau Belum?