Mahfud MD: Hakim Harus Kreatif, Jangan...
Menteri Koordinator Bidang Politik,6js.uk quickq下载 Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan hakim pada dasarnya menegakkan keadilan, bukan menegakkan peraturan.
Mahfud menyitir, Pasal 1 ayat 3 hasil amandemen UUD 1945 memberikan hakim kreativitas untuk membuat putusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Hakim, di samping menegakkan hukum, juga menegakkan keadilan.
"Putusan Pak Bagir Manan sebagai hakim, banyak yang kita lihat mempengaruhi pembentukan hukum kita," ujar Mahfud memberi contoh saat menjadi keynotespeechpada diskusi akademik 80 Tahun Prof. Bagir Mananbertema Peran Putusan Hakim dalam Pembentukan Hukum Nasionalyang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Serangan Balik Mahfud MD: Dia Sendiri Langganan Film Porno
Acara diskusi ini dikhususkan dalam memperingati ulang tahun Prof. Bagir Manan dan mengulas putusan-putusan landmark dalam karirnya sebagai ketua Mahkamah Agung (MA) dan akademisi hukum.
Hadir sebagai pemateri yaitu: mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. I Dewa Gede Palguna, Guru Besar Fakultas Hukum UII Prof. Ni’matul Huda, Akademisi dari Universitas Sidney Prof. Simon Butt, serta Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Lailani Sungkar.
Dalam sambutannya, Prof. Bagir Manan mengatakan, saat ini peran hakim tidak begitu mengedepan. Kondisi ini tidak lepas dari tanggung jawab Fakultas Hukum. Menurutnya, sistem pendidikan hukum kurang membawa mahasiswa ke hal-hal nyata tentang hukum, termasuk pembahasan kasus-kasus, sehingga lulusan hukum tidak familiar dengan seluk beluk putusan hakim.
"Contoh kalau ilustrasi kasus hukum dalam pengajaran, memakai putusan di Belanda di Hogeraad tahun 1900-an. Seolah-olah tidak ada kasus di negeri kita. Seharusnya kita gunakan putusan-putusan terkini untuk mendekatkan kenyataan hukum dengan mashasiswa," ujarnya.
Prof. Bagir menyoroti hakim masih dilekati tradisi hanya menerapkan hukum, belum tradisi menjadi lawmaker. Ia berharap acara diskusi ini bisa mendorong metode pendidikan hukum yang lebih mendorong hakim sadar, bahwa mereka adalah sumber hukum.
Baca Juga: Gak Main-Main, Omongan Mahfud Disamber Tokoh Papua, Ngawur! Pemerintah Jokowi Tuh yang Membunuh..
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- Besaran Saldo Dana Bansos KIP Kuliah 2025 yang Masuk Rekening, Ada Syarat Penghasilan Orangtua
- Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
- Jumlah Turis ke Jepang Cetak Rekor Tertinggi Imbas Yen Melemah
- Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Simak Pengertian, Syarat, hingga Cara Perpanjang Masa Berlaku
- Berapa Kali Sebaiknya Celana Dalam Diganti?
- AS Tak Gentar, Trump Ngotot Akan Pertahankan Tarif Impor Universal 10%
- Gerilya Lapangan, Agus Ikuti Jejak Jenderal Soedirman
- Bela Palestina, Foto Iklan Sepatu Bella Hadid Dihapus Adidas
- INFOGRAFIS: Lakukan Pertolongan Pertama Ini saat Saraf Kejepit
- Dorong Pengkajian Ulang Cara Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G
- Kenapa Anak Sering Cemburu saat Melihat Orang Tua Bermesraan?
- DBD di Singapura Lagi Ngegas, Tembus 10.000 Kasus Sepanjang 2024
- Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
- Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Lepas Jam Tangan dan Ikat Pinggang
- Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025, Berapa Besarannya?
- Bantah Trump, China Ogah Tanggung Jawab Terkait Isu Fentanyl di AS
- Penyebab Tiket Pesawat Lebih Mahal jika Dipesan di Menit
- VIDEO: Toko Roti di Paris Ikut Ramaikan Olimpiade Paris 2024
- NYALANG: Dibuai Syahdu Kepak Kehidupan
- Scott Bessent Sebut Trump Lagi Menimbang Pengecualian Tarif untuk Sejumlah Produk dari China