您的当前位置:首页 > 热点 > MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini 正文
时间:2025-06-11 16:32:46 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan aturan batas usia m quickq官网下载安卓版
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
"Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 (enam belas) tahun' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut yaitu paling lama tiga tahun setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan," kata Anwar.
Sebelumnya, Mahkamah pernah memutus uji materiil pasal yang sama yaitu putusan nomor Nomor 30-74/PUU-XII/2014, bertanggal 18 Juni 2015.
Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait hal tersebut Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon Nomor 22/PUU-XV/2017 berbeda dengan permohonan Nomor 30-74/PUU-XII/2014.
Pemohon untuk perkara 22 mendalilkan adanya diskriminatif dengan pembedaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan.
Mahkamah berpendapat salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.
"Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak didalilkan oleh para pemohon pada saat itu," jelas Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah menyatakan pasal a quo diskriminatif dan inkonstitusional karena membedakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menyebabkan perempuan mengalami tindakan diskriminatif dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya.
"Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tambah Wahiduddin.
Menurut UU Perlindungan Anak, seorang perempuan pada usia 16 tahun masih tergolong ke dalam pengertian anak, sehingga jika telah menikah statusnya akan berubah menjadi orang dewasa.
"Sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah menikah pada usia 19 tahun," tukas Wahiddudin.
Minta KONI DKI Godok Atlet Unggulan Jakarta, Ketua DPRD: Monopoli Kejuaraan Tingkat Daerah!2025-06-11 16:28
Menikmati Libur Sekolah di Jakarta Aquarium Safari, Ada Show Terbaru2025-06-11 16:02
Polisi Siaga Pendaftaran Laporan Hasil Pemilu di MK2025-06-11 15:27
Fadlan Muhammad Sempat Operasi Batu Empedu, Apa Penyebabnya?2025-06-11 15:13
KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 20232025-06-11 15:04
NYALANG: Menggapai Langit Biru2025-06-11 15:00
70% Laba Tokio Marine Bukan dari Jepang Lagi2025-06-11 14:53
Kapolda Jadi Saksi di MK Diperbolehkan, Asalkan..2025-06-11 14:49
Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI2025-06-11 14:15
Kisah Sukses Nita Dirikan 2 Salon Lewat Kursus Kecantikan Program PKW2025-06-11 13:49
Rocky Gerung: Kalau Jokowi Hadiri Formula E Akan Dipermalukan, Elektabilitas Anies Bakal Moncer2025-06-11 16:32
Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Singkawang di Kalimantan Barat2025-06-11 16:27
Apa Benar Tidur di Ubin Tanpa Alas Bisa Picu Paru2025-06-11 16:25
Embun Es Kembali Selimuti Dieng, Suhu Capai Minus 1,3 Derajat Celcius2025-06-11 16:12
AS Disebut Awasi Setiap Kunjungan Warga Asing ke Elon Musk2025-06-11 15:31
Alokasikan Rp500 M, Riady Foundation Transformasi 10 Juta Siswa Lewat Fondasi AI2025-06-11 15:03
Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal, FJPI Sumut Sambangi BEI2025-06-11 14:42
Indonesia Dapat Sorotan Dunia dalam Transformasi Maritim Global2025-06-11 14:10
BUMN Tak Kunjung Berikan Sponsor, Rocky Gerung: Jangan sampai Elektabilitas Anies Tiba2025-06-11 14:01
Sambut BLK 2025, OJK Sumut Gelar Edukasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas2025-06-11 13:55