Empat Fakta Pembubaran JAD
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja melakukan sidang pembubaran organisasi yang merupakan kelompok teroris, yakni Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sejumlah saksi pun dihadirkan terutama yang menjadi pengurus JAD.
Dalam pembubaran organisasi yang bentuk oleh Aman Abdurrahman, terungkap sejumlah fakta yang sangat memprihatinkan sehingga diputuskan organisasi tersebut harus dibubarkan, mulai dari tujuan pembentukan hingga aksi yang dilakukan. Berikut empat fakta pembubarannya:
1. Dibentuk guna memfasilitasi jihad ke Suriah.
Dalam sidang tersebut, terungkap organisasi itu awalnya dibentuk untuk memfasilitasi hijrah dan jihad ke Suriah. Hal itu sesuai dengan pernyataan Jaksa, Hery Jerman, mengatakan selaku insiator, Aman Abdurrahman membentuk JAD pada tujuannya untuk mendukung jihad Daulah Islamiyah di Suriah. Bahkan Aman menunjuk Zainal Anshori sebagai ketua karena mengetahui memiliki jemaah yang banyak.
Pada September 2015 silam, Zainal membentuk struktur kepengurusan JAD seluruh Indonesia di Malang, Jawa Timur. Pada pertemuan itu, dihadiri puluhan perwakilan di antaranya Jawa Timur, Abu Gar Perwakilan Ambon, dan lain-lain.
Sehingga dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yang merupakan pengurus JAD, salah satunya Abu Gar, pimpinan JAD wilayah Ambon. Dalam keterangannya, ia menjelaskan seputar fakta soal program latihan militer, yakni mempersiapan para anggota untuk dikirim ke Suriah, dan untuk berbaiat ke ISIS.
2. Keuangan JAD
Pimpinan JAD wilayah Kalimantan, Joko Sugito, yang juga dihadirkan dalam sidang membeberkan seputar sumber pendanaan. Menurutnya, sumber dana kegiatan JAD diperoleh dari infak atau sedekah dari masjid-masjid tempat pimpinan JAD melakukan kajian-kajian. Bahkan pernah menyerahkan dana tersebut sebanyak tiga kali ke bendahara pusat.
Selain bersumber dari sedekah dan infak, ternyata JAD mendapat bantuan dana dari napi terorisme yang di LP Nusakambangan, yakni bernama Rois. Hal itu diakui Zainal Anshori, sebanyak Rp 27 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk memberangkatkan anggota JAD ke Filipina dan membeli sejumlah barang.
3. JAD tidak melakukan pembelaan atas dakwaan JPU
Dalam sidang pembubaran, pengurus organisasi yang terlibat dalam serangkaian aksi teror di tanah air ini tidak melakukan pembelaan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membubarkannya.
Zainal Anshori mengataka tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkordinasi dengan pihak kuasa hukumnya. Meski demikian, pihaknya hanya meminta agar penyebutan nama Khairul Anam, diubah menjadi Khairul Anwar, dikarenakan nama Khairul Anam tidak pernah terlibat di kepengurusan JAD.
“Kami tidak akan ajukan keberatan, semua nama yang menyebutkan Khairul Anam harus diganti menjadi Khairul Anwar," terangnya di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
4. Inisiator JAD divonis mati
Aman Abdurrahman, inisiator JAD telah di vonis hukuman mati. Bahkan sebelumnya sempat memanggil beberapa pengikut untuk menggelar pertemuan sekitar akhir tahun 2014 dengan tujuan membentuk JAD.
Jaksa Hery Herman menuturkan, dalam pertemuan itu Aman menyampaikan beberapa hal, di antaranya penegakan khilafah islamiyah di akhir jaman. Selain itu, seluruh umat muslim wajib mendukung pimpinan ISIS Abubakar Al Baghadadi. Akhirnya Aman mengajak pengikut setianya berbaiat kepada ISIS menggunakan bahasa arab.
(责任编辑:焦点)
- Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
- Senangnya Anies Baswedan Terima Mobile Laboratorium PCR Covid
- FOTO: Hujan Warnai Liburan Warga Jakarta
- VIDEO: Menjadi Pemilik Hati yang Bersih di Bulan Ramadan
- 3 Resep Nasi Goreng Pedas Rumahan dengan dan tanpa Bumbu Ulek
- Pandu Patria Sjahrir: Danantara Fokus pada Penguatan SDM Indonesia
- Tips Mengemudi Agar Terhindar dari Nyeri Punggung saat Mudik Lebaran
- FOTO: Menyusuri Bangunan Tua nan Elegan Daya Magnet Wisata Mumbai
- Waktunya Hampir Habis! Pendaftaran SNBP 2025 Ditutup Besok, Jangan Sampai Impian PTN Kandas
- Perpres Publisher Rights Sudah Disahkan Jokowi, Kominfo Langsung Rumuskan Regulasinya
- Kelupaan Mandi Besar Sebelum Salat Idulfitri, Apakah Sah?
- Libur Lebaran, 7 Destinasi Hidden Gem di Bogor yang Wajib Dikunjungi
- Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!
- FOTO: Gagah Para Santri Penunggang Kuda dari Tanah Minang
- Chef Haryo Pramoe Meninggal Dunia Diduga Karena Sakit Jantung
- Timnas AMIN Akui Temukan Banyak Bukti Penggelembungan Suara
- Respons Timnas AMIN Soal Kenaikan Tukin Bawaslu
- Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
- Budi Arie Sebut Pertemuan Jokowi dan Sultan Hamengkubuwono X Tak Bahas Wacana Pertemuan Prabowo
- FOTO: Kala Jepang Dipadati Turis Rusia Gara