您的当前位置:首页 > 百科 > IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS 正文
时间:2025-06-11 19:09:04 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun drastis h quickq最新下载
JAKARTA,quickq最新下载 DISWAY.ID- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun drastis hingga berada pada level 6.000-6.100 pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BACA JUGA:Tanggapi IHSG Menurun, Cak Imin Harap Tak Berdampak Langsung ke Masyarakat
BACA JUGA:IHSG Diprediksi Menguat Usai Trading Halt, Saham Berhasil Naik
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, kebijakan ini sendiri dikeluarkan setelah perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Maret 2025 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin, atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Djajadi kepada Disway, pada Rabu 19 Maret 2025.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sendiri sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Menurut Djajadi, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan.
"Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK," ujar Djajadi.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Soal IHSG Anjlok: Kita Awasi Sisi Global dan Nasional
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal.
Pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
"Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS," tambah Djajadi.
Menurut Djajadi, opsi kebijakan ini juga turut dikeluarkan pada tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi COVID-19.
"Praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor," tutup Djajadi.
Minta KONI DKI Godok Atlet Unggulan Jakarta, Ketua DPRD: Monopoli Kejuaraan Tingkat Daerah!2025-06-11 19:03
中央圣马丁艺术与设计学院服装设计作品集要求2025-06-11 18:37
Rommy Keluhkan Fasilitas Rutan Buruk, KPK Jawab...2025-06-11 18:35
美国建筑学大学排名TOP52025-06-11 18:20
Polda Metro Jaya Tunda Klarifikasi Dirut Telkomsel Soal Kasus Korupsi2025-06-11 18:15
CCA Vs CalArts2025-06-11 17:58
Prabowo Perintahkan Kemenhub Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik!2025-06-11 17:41
Sensasi Menikmati Keindahan Jakarta dari Lantai 732025-06-11 16:39
Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat2025-06-11 16:38
Anies Baswedan Pakai Jurus Diam Hadapi Anak Buah Jokowi2025-06-11 16:32
Formula E Tanpa Sponsor Bir, PA 212: Maju Kotanya, Bahagia Warganya, Anies Berikan Kenangan Manis!2025-06-11 18:57
Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas2025-06-11 18:53
纽约大学帝势艺术学院研究生申请攻略!2025-06-11 18:48
5 Pilihan Makanan Peningkat Mood untuk Penderita Depresi2025-06-11 18:46
Mendag Ungkap Kabar Baik dari Perundingan IEU CEPA dan I EAEU FTA2025-06-11 18:16
Sofyan Basir Tak Hadiri Panggilan KPK2025-06-11 18:13
Termasuk Ridwan Kamil, Jokowi Akui Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024, Hasilnya?2025-06-11 17:22
英国纽卡斯尔大学如何?2025-06-11 17:22
Anies Baswedan Luar Biasa, Bela Orang yang Nongkrong di BNI City2025-06-11 17:19
Cegah Insiden Bencana, Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan2025-06-11 16:28