Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
JAKARTA,quickq是合法的吗 DISWAY.ID --Beredar video tanggapan Anies Baswedan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali peluangnya maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Pastikan kita tuan rumah di tanah kita sendiri," kata Anies usai keluar dari sebuah ruangan dikutip dari akun @gariskeras.kalibata, Selasa, 20 Agustus 2024.
Seperti diketahui dalam persidangan Mahkamah Konstitusi memberi putusan bahwa mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada dengan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Di antara permohonan dalam gugatan tersebut di antaranya mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Terkait hal tersebut MK mengabulkan dan menurunkan ambang batas atau threshold sebagai syarat dukungan untuk pencalonan Gubernur tak lagi memerlukan koalisi.
Sebab sebuah partai yang mendapat suara di atas 7,5 persen dinyatakan boleh mengusung calonnya sendiri.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Alasan Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?
BACA JUGA:Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?
Adapun pertimbangan MK yakni mengacu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Mulai 2028, Turis Asing Harus Diskrining Sebelum Kunjungi Jepang
- PO Bus yang Kecelakaan di Subang Dipastikan Bodong
- FOTO: Kilas Sejarah di Balik Benteng Al Mirani Oman
- Pemadaman Listrik Spanyol
- Muncul Isu Masuk DPA Prabowo
- Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
- 6 Sayur Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jangan Lupa Dimakan
- Bang Ara Sampai Terbang ke Bali dapat Panggilan Prabowo, Semeja Pula dengan Elon Musk
- Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
- Video Anies Pengaruhi Sekjen PBB Viral, Refly Harun: Kalau Internasional, Ya Nggak Malu
- Salah Kaprah Soal Ginjal, Banyak Minum Bisa Detoks Racun?
- Datangi Komnas HAM, Kuasa Hukum Vina Cirebon Minta Diberikan Pendampingan dan Trauma Healing
- Sepak Terjang Andi Arief, Pernah Tersandung Narkoba Kini Jabat Komisaris PLN
- Perdana! Jokowi Bakal Pimpin Upacara Peringatan Harlah Pancasila di Blok Rokan Riau
- KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
- Awal Juni 2025, Harga Emas Antam Tampak Betah di Level Rp1.888.000 per Gram
- Diplomasi Dagang Melaju, Indonesia dan EAEU Siap Teken FTA
- 5 Tanaman Ini Disukai Ular, Jangan Ditanam di Rumah
- Waduh, Kuasa Hukum PDIP Sebut KPK Geledah Rumah Donny Istiqomah Tanpa Surat dari Pengadilan!
- Gaduh Kompol Rosa, Firli Cs Dilaporkan ke Dewas KPK