时间:2025-06-11 19:04:54 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Entitas anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), yaitu PT Dos Ni Roha (DNR) quickq加速器免费七天
Entitas anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), yaitu PT Dos Ni Roha (DNR), resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 hari ke depan. Status ini ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh Bank QNB Indonesia (BKSW) yang mendaftarkan tuntutannya sejak 21 April 2025. Permohonan ini kemudian tercatat dalam perkara nomor 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Setelah menjalani proses sidang, majelis hakim akhirnya membacakan putusan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
“Berdasarkan putusan pengadilan niaga Nomor 100/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta pusat pada hari Selasa, 03 Juni 2025 didalam persidangan yang terbuka untuk umum PT. Dos Ni Roha telah dinyatakan berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan perkara,” ujar Edwin Adityasto, Corporate Secretary ZBRA, dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Rabu (11/6).
Baca Juga: Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU
Dengan ketukan palu tersebut, DNR kini resmi berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 hari sejak tanggal putusan. Proses PKPU ini akan menjadi masa krusial bagi perusahaan dalam mencari solusi atas kewajiban finansialnya.
Edwin menambahkan bahwa status PKPU ini memberi dampak langsung pada berbagai aspek perusahaan. "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PT. Dos Ni Roha (anak usaha PT. Dos Ni Roha Indonesia Tbk)," jelasnya.
Menag: 6 Jemaah Umrah RI Korban Kecelakaan Bus akan Dimakamkan di Arab Saudi2025-06-11 18:51
Zara Dikecam Terkait Iklan yang Dianggap Hina Penderitaan Palestina2025-06-11 18:27
Sambut Tahun Baru 2024 dengan Color Party di Swiss2025-06-11 18:21
Waspada 7 Gejala Serangan Jantung seperti yang Dialami Yayu Unru2025-06-11 18:08
Kejagung Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny Plate dalam Dugaan Korupsi BTS Kominfo2025-06-11 18:03
Tak Perlu Dijemur, 3 Cara Mengeringkan Kasur Ini Layak Dicoba2025-06-11 17:54
5 Cara Menyimpan Telur agar Awet2025-06-11 17:21
VIDEO: Restoran Spin2025-06-11 17:16
Wanita Emas Kembali Laporkan Ketua KPU ke Polisi, Kasus Pelecehan Terus Berlanjut2025-06-11 17:11
Mengapa Ibu Hamil Butuh Asupan Asam Folat?2025-06-11 16:36
Bakal Turunkan Premi, Skema Co2025-06-11 18:59
Pendaftaran Bintara Bakomsus Polri 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya2025-06-11 18:24
Viral Bekukan Nasi di Freezer dan Hangatkan Lagi, Amankah?2025-06-11 17:43
Oalah... Jadi Lokasi Balapan Formula E Akan Diumumkan Saat...2025-06-11 17:28
Satu Dekade Astra Life, Transformasi Sukses dan Portofolio Bisnis yang Kuat2025-06-11 17:26
Terkena Darah ODHA, Bisa Tertular HIV/AIDS atau Tidak?2025-06-11 17:00
IDI Sebut Pandemi Covid Bikin Penanganan HIV/AIDS Berantakan2025-06-11 16:51
Resep Ikan Patin Bumbu Kuning, Pakai Santan Lebih Gurih2025-06-11 16:44
Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo2025-06-11 16:21
Mau Ajak Anabul Liburan Naik Pesawat? Cek Dulu Persyaratannya2025-06-11 16:18