时间:2025-06-11 01:49:40 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik la quickq官网下载apk
JAKARTA,quickq官网下载apk DISWAY.ID--Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik lambatnya proses hukum tersebut.
Namun Kuasa Hukum David, Melissa Anggraeni mengatakan pihaknya tidak menganggap P21 lantaran kritikan keluarga kliennya.
"Enggak sih karena saya terutama berkomunikasi terus dengan kejaksaan. Memang dari awal sudah tahu mereka akan mengoptimalkan waktu 14 harinya itu untuk menggali fakta lagi, karena terkait pelaku anak kemarin itu cukup sangat diburu-buru karena aturan, karena ini kasusnya menjadi atensi publik juga, kejaksaan berhati-hati," katanya kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kondisi Mario Dandy dan Shane Tes Kesehatan Sebelum Dipindahkan Jadi Tahanan Kejaksaan
"Hanya, desakan publik itu tetap dilakukan sehingga mau tidak mau keluarga juga terus mengingatkan menyampaikan berulang kali," tambahnya.
Menurutnya, pihak berwenang masih sesuai jalur dalam penanganan kasus ini. Namun, dijelaskannya tidak bisa dipungkiri pemberkasannya lambat dibanding kasus lain.
Meski begitu, pihaknya yakin jaksa tidak mau dakwaan yang mereka susun nanti tidak terbukti. Lantaran, kasus tersebut kasus perhatian publik.
"Tapi, kalau lambat ya lambat ya kalau dibandingkan kasus yang lain. Karena, biasanya setelah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan, biasanya kan lebih seminggu gak nyampe dua minggu sudah pelimpahan," tuturnya.
"Tapi karena ini kasus lagi-lagi atensi publik, mereka juga berhati-hati. Jangan sampai ada celah-celah yang belum ditutup, sehingga nanti dakwaan mereka tidak terbukti," sambungnya.
BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG, 6 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
Haris Azhar Serahkan Bukti Dokumen Dugaan Keterlibatan Luhut Dalam Skandal Tambang di Papua2025-06-11 00:56
6 Ikan Laut yang Paling Menyehatkan, Bikin Tubuh Kuat Pikiran Tajam2025-06-11 00:51
Kinerja Kinclong, Laba Bersih AISA Melonjak 269%2025-06-11 00:49
Izin Desak Anies Dicabut Dadakan, Timnas AMIN Tuding Terjadi Karena Kepala Negara Berpihak2025-06-11 00:42
9 Tanda Kamu Kurang Minum Air Putih, Awas Gampang Sakit2025-06-11 00:34
Ditemukan Kejanggalan, KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur2025-06-11 00:18
KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur2025-06-10 23:59
Izin Desak Anies Dicabut Dadakan, Timnas AMIN Tuding Terjadi Karena Kepala Negara Berpihak2025-06-10 23:57
Naik Goceng, Emas Antam Usai Libur Lebaran Dipatok Seharga Rp1.909.000 per Gram2025-06-10 23:42
Ratusan Gram Emas Batangan Hilang dari Kuil Paling Kaya di Dunia2025-06-10 23:27
Polisi Bantah Ada Kemacetan Dinihari Tadi di Tol Cikampek2025-06-11 01:29
Polisi Resmi Tetapkan Artis Ini Tersangka UU ITE, Siapa?2025-06-11 01:26
Penghuni IKN akan Dibatasi 2 Juta Penduduk, Kepala Otorita Ungkap Alasannya2025-06-11 01:13
Studi Ungkap, Tepat Pilih Karbohidrat Rahasia Menua dengan Bahagia2025-06-11 00:53
Di KPK, Ketua DPRD DKI Bongkar Surat Sakti Formula E, Anies Baswedan Makin Tersudut!2025-06-11 00:44
Pemantau Pemilu Bawaslu Soroti Banyaknya Laporan Kendala Pengiriman Logistik dalam Pemilu 20242025-06-11 00:14
Skincare Lokal Masih Jadi Andalan Muda2025-06-10 23:52
Anggota DPR Bantu Wanita Melahirkan di Pesawat, Bayi Lahir Selamat2025-06-10 23:46
Daftar 10 Daerah Tujuan Favorit Mudik Lebaran 2023, Jawa Tengah Mendominasi2025-06-10 23:33
Skincare Lokal Masih Jadi Andalan Muda2025-06-10 23:10