时间:2025-06-11 01:49:41 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dand quickq官方下载app
JAKARTA,quickq官方下载app DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol selaku Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Isu Dana Peserta Pemilu Dari Jaringan Narkoba Kembali Berhembus, Bareskrim Angkat Bicara
BACA JUGA:Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial yang Sebut Nama Suami Puan Maharani
Dijelaskannya, pasal yang dikenakan pada Mario yaitu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Sementara, Shane Lukas dikenakan pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Hujan Cacing di India, Pernah Terjadi di Norwegia dan China
BACA JUGA:Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi Buntut Tersebarnya Video Asusila, Pemilik Akun Penyebar Ikut Terseret
Kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP,
Ketiga, pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rabu 24 Mei akan menyampaikan perkembangan berkas perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora.
Melalui surat undangan resminya bernomor B-3135/M.1.3/Kph.2/05/2023, Kejati DKI Jakarta akan mengadakan press realease perkembangan hasil penelitian perkara atas nama Mario Dandy/Shane Lukas.
Nggak Main2025-06-11 01:42
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Okupansi Hotel di Jakarta Melesat2025-06-11 01:32
Sultan Hamengku Buwono X Apresiasi Kesuksesan Jogja Fashion Week2025-06-11 01:23
Sultan Hamengku Buwono X Apresiasi Kesuksesan Jogja Fashion Week2025-06-11 00:56
Harga Minyak Naik Didorong Pelemahan Dolar dan Harapan Kesepakatan Dagang China2025-06-11 00:36
Jokowi Hadiri Penutupan Rapimnas Gerindra, Muzani: Saya Bangga Pak Presiden Datang Dengan Baju Putih2025-06-11 00:08
Sikap Luhut dan Sandiaga soal Marak Sawah di Bali Jadi Vila dan Hotel2025-06-11 00:06
Cara Menggunakan E2025-06-10 23:51
Satgas Pangan Polri Temukan 32 Ribu Kotak Minyak Goreng Tak Tersebar di Lampung2025-06-10 23:39
Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Oat Milk Setiap Hari?2025-06-10 23:08
Partai Demokrat Dikhianati, AHY Buka Suara, 'Kami Memaafkan Tapi Tidak Melupakan!'2025-06-11 01:38
5 Rekomendasi Olahraga Ringan untuk Usia 50 Tahun ke Atas2025-06-11 00:51
Bakar Lemak Lebih Banyak dengan Bercinta, Begini Caranya2025-06-11 00:38
Sultan Hamengku Buwono X Apresiasi Kesuksesan Jogja Fashion Week2025-06-11 00:30
Eko Patrio Sebut Artis Juga Punya Kemampuan Politik, 'Jangan Dikotak2025-06-11 00:25
Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Oat Milk Setiap Hari?2025-06-11 00:13
BINUS @Medan Siapkan Karier Generasi Muda di Era Digital Bersama Podomoro City Deli Medan2025-06-11 00:05
5 Tanda Supermarket yang Kamu Datangi Tidak Sehat2025-06-10 23:57
Komentari Ade Armando, Nanik: Hukum Tak Bisa Sentuh Manusia Dzalim, Allah SWT Pakai Cara2025-06-10 23:38
Ragam Metode Bedah dan Rekonstruksi Canggih Atasi Kanker Payudara2025-06-10 23:18