Tersandung Korupsi, Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Ditahan
[焦点] 时间:2025-06-08 05:34:40 来源:官方下载quickq 作者:知识 点击:66次

Warta Ekonomi,quickq下载地址百度知道 Balikpapan - Kejaksaan Negeri menahan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu Balikpapan, Rabu (7/3/2018). Ketiga tersangka yakni Alfian Nur yang menjabat Bendahara, Muhammad Agung Sumarna menjabat Kepala Sekretariat dan Jumiko sebagai Ketua Panwaslu Balikpapan tahun 2015. Kepala Kejari Balikpapan, Budi Utarto mengatakan ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan yakni mulai hari ini sampai 26 Maret 2018 dan proses selanjutnya adalah penuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda. "Penanganan korupsi dana hibah ini merupakan langkah awal bagi Kejari Balikpapan di tahun 2018 dan semoga dalam waktu dekat kami akan melakukan tindakan hukum lagi pada kasus lainnya. Nanti kami kabari," kata Budi Utarto. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan Rahmad Isnaini menambahkan, penahanan selama 20 hari itu pada tingkat penyidikan dan pada pekan depan berkas perkara dan tuntutan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut. "Mudah-mudahan pada Maret ini bisa kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," harap Rahmat yang ditemani tim penyidik. Penyidik menahan ketiga tersangka atas pertimbangan dua syarat yakni subyektif dan obyektif. Ada 3 poin dalam syarat subyektif diantaranya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan poin ketiga dikhawarirkan ada upaya penghilangan barang bukti. "Kalau obyektifnya, berdasarkan pasal 21 KUHAP, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun maka dapat dilakukan penahanan," jelasnya lantas menyerahkan keterangan atas peran ketiga tersangka kepada Yuda yang melakukan penyidikan kasus ini. "Ketiga tersangka sudah memenuhi 2 alat bukti yang disyaratkan di KUHAP sehingga kami berpendapat bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya. Dalam penggunaan anggaran ada yang tidak seharusnya untuk kepentingan pribadi atau suatu golongan tertentu di luar dari kegiatan Panwaslu. "Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mereka bekerjasama membuat surat pertaggungjawaban fiktif karena kebingungan uangnya habis untuk kegiatan di luar RAB," jelasnya lagi. Hanya saja pihak Kejari belum membeberkan apa saja kegiatan pribadi ketiga tersangka yang menggunakan uang negara tersebut. Meski dalam setiap keputusan yang dikeluarkan Panwaslu bersifat kolektif kolegial karena terdiri dari 1 Ketua dan 2 Komisioner. "Fakta yang kami temukan dan kami mendalami ke pertanggungjawaban keuangan, baik keterangan bendahara dan Ketua Panwaslu masih minim peran kedua komisioner lainnya," ungkap Yuda. Namun, jika dalam persidangan terungkap fakta baru maka tidak menutup kemungkinan bisa ditingkatkan atau mendapat tersangka baru. "Uangnya sebagian besar dinikmati ketiga tersangka dalam bentuk fasilitas, tapi selain mereka bertiga, dana ini juga habis untuk menjamu pimpinan mereka di Bawaslu Kaltim dan Bawaslu RI," tutupnya tanpa mau menjelaskan secara rinci fasilitas yang dimaksud. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat pada pertengahan September 2017 ketika penyidik Kejari melakukan penyelidikan dan memeriksa 22 saksi. Dari dana hibah Pemkot Balikpapan tahun anggaran 2014/2015 sebesar Rp7 miliar untuk pengawasan Pilkada itu, kerugian negara diindikasikan sebesar lebih dari Rp970 juta.
(责任编辑:热点)
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Saldo Dana Cair Sampai 4 TahapVeganuary: Melawan Toxicnya 'Daging itu Maskulin'
相关内容
- Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol
- 艺术生留学推荐信怎么写?
- Junjung Tinggi Keselamatan, KAI Dukung Penuh Proses Penyelidikan Insiden Magetan
- 申请服装设计留学条件有哪些?
- PDIP Melunak Usai Pilpres 2024, Pengamat Sebut Arah Koalisi Baru Semakin Kencang
- Tunjukkan Kinerja Positif, Kemenperin Dukung Pengembangan Industri Kopi Nasional
- Karaoke Masterpiece di Mangga Besar Terancam Denda Rp25 Juta
- Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil
- Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol
- Catat! Prabowo Sebut THR ASN, PPPK, TNI
- Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU
- FOTO: Keseruan Warga Ngabuburit di Ruang Limpah Lebak Bulus
- Hilirisasi AI Jadi Kebutuhan, Komdigi Bentuk Direktorat Khusus Ekosistem Digital
- BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Ini Konsekuensinya
精彩推荐
- Kades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar Laut
- Apakah RUU TNI Disahkan Sebelum Lebaran? Ini Kata Dasco
- Keanggotaan RI di BRICS Buka Peluang Besar untuk Pengembangan Industri
- Viral Trik Melacak Status Penerbangan, Cukup Pakai SMS
- Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- 15 Tempat Bukber di Jakarta, Ada yang Instagramable sampai 'AYCE'
热门点击