您的当前位置:首页 > 知识 > Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Datangi MA Untuk Uji Materi Terhadap PKPU 正文
时间:2025-06-11 18:34:29 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY. ID -Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berencana akan mendatangi Mahkamah quickq加速电脑版
JAKARTA,quickq加速电脑版 DISWAY. ID -Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berencana akan mendatangi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Adapun rencana tersebut, kata Fadli Ramadhanil, akan dilakukan jika KPU tidak melakukan merevisi pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kantor Bea Cukai di Sejumlah Tempat Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Emas
"Kalau KPU tidak merevisi peraturan ini, langkah lain yang akan di lakukan uji materi terhadap Peraturan KPU ini ke MA," ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Fadli Ramadhanil pun berharap nantinya hasil dari revisi yang diberi waktu selama 30 hari itu dapat gunakan saat Pemilu 2024 mendatang.
"Harus berlaku di pemilu saat ini karena kan syarat pencalonan sudah berlaku jauh sebelum tahapan Pemilu ini dimulai dan KPU menyimpannya syarat masa jeda Ini kan di tengah tahapan Pemilu makanya harus dikoreksi, salah satunya ya dengan uji materi ke mahkamah konstitusi," jelas Fadli.
Diketahui sebelumnya, Komisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan audiensi dengan pihak Mahkamah Konstitusi, Senin, 29 Mei 2023.
Saat audiensi, Fadli Ramadhanil atau Fadli, mewakili koalisi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberi peringatan kepada KPU terkait kedua pasal tentang mantan terpidana yang diperbolehkan maju sebagai caleg.
BACA JUGA:Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum
"Terkait dengan berubahnya makna putusan MK oleh KPU terkait mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata Fadli Ramadhanil.
Lebih lanjut, kata Fadli Ramadhanil, perubahan makna pada dua pasal tersebut merupakan bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK.
Adapun pembangkangan yang dimaksud oleh Fadli Ramadhanil, yaitu tidak adanya kesamaan diantara putusan MK dengan peraturan yang ada di PKPU, salah satunya terkait hilangnya masa jeda pencalonan legislatif bagi mantan narapidana.
"Apa yang diatur dalam KPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda itu hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik," jelas Fadli.
Diperiksa KPK, Anies Beberkan Program Rumah DP 0 Rupiah2025-06-11 18:33
Benarkah Pemprov DKI Nambah Pembelian Saham Bir?2025-06-11 18:05
Ditemani Rieke, Baiq Nuril Mengadu ke Yasonna2025-06-11 18:00
Firli Bahuri Minta Alexander Mawarta Diperiksa Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo2025-06-11 17:51
Kebakaran Hebat di Perairan Banten! KMP Mutiara Ferindo 2 Terbakar, 12 ABK Diselamatkan2025-06-11 17:46
Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan2025-06-11 17:33
Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Apa Alasannya?2025-06-11 17:11
Anies: Keterisian Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid2025-06-11 16:33
Wall Street Menguat, Investor Saham Bertaruh Hasil Positif Soal Negosiasi China2025-06-11 16:10
8 Tanaman Pengusir Ular dari Rumah, Dijamin Bikin Minggat2025-06-11 16:02
Airlangga Hartato Bocorkan Sosok Capres dan Cawapres dari KIB2025-06-11 18:06
Dicari! Capim KPK yang Jago ini itu...2025-06-11 17:53
2 Saksi Ahli Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Hari Ini2025-06-11 17:40
Relawan PANDAWA LIMA Deklarasi Dukungan Prabowo2025-06-11 17:29
Borneo Nusantara Kapital Putuskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Saham Zebra Nusantara2025-06-11 16:51
Pramugari Ungkap Nomor Kursi Pesawat yang Patut Dihindari Penumpang2025-06-11 16:50
8 Tanaman Pengusir Ular dari Rumah, Dijamin Bikin Minggat2025-06-11 16:18
Relawan PANDAWA LIMA Deklarasi Dukungan Prabowo2025-06-11 16:15
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, 3 Juni 2021: Rawan Ambruk Lawan Mata Uang Dunia2025-06-11 16:07
Sampah Kok Diimpor, Kata Walhi Ini Penyebabnya2025-06-11 15:56