Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis 6,5 Harvey Moeis, Perlawanan Berlanjut?

JAKARTA,quickq网站是多少 DISWAY.ID- Jaksa resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Alasan jaksa penuntut umum melawan karena vonis penjara terhadap Harvey terlalu ringan.
BACA JUGA:Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?
BACA JUGA:Komentar Miris Mahfud MD Atas Vonis Harvey Moeis 6.5 Tahun Penjara dan Denda Rp212 M: Duh Gusti, Bagaimana Ini?
Ya, vonis yang dialamatkan pada suami Sandra Dewi itu sangat rendah yakni setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan selain Harvey, pihaknya mengajukan banding atas putusan terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Kelimanya adalah terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Masing-masing vonis yang diterima pun berbeda dalam kasus yang menimbulkan kerugian ekonomi negara hingga Rp300 Triliun itu.
Sutikno membeberkan alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Dia menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu dan harus menggunakan hak penuntut umum lewat banding.
"Alasannya satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2024.
Sutikno menilai hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku, bukan pada aspek kerugian akibat perbuatan pidananya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.
BACA JUGA:Alasan Sandra Dewi Tak Dampingi Harvey Moeis saat Divonis 6.5 Tahun Penjara Diungkap Kuasa Hukum
"Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," katanya.
Vonis Rendah untuk Harvey Moeis
Untuk diketahui, Harvey Moeis divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun dalam kasus tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. Ia juga dihukum sebesar Rp210 Miliar atas kerugian perbuatannya.
Selain itu, Harvey juga didenda Rp1 Miliar yang apabila tak dibayar digantikan dengan Subsider 6 Bulan penjara.
- 1
- 2
- »
相关文章
KPK Ingatkan Kementerian dan Lembaga untuk Jalankan 15 Aksi Stranas PK untuk Pencegahan Korupsi
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan kementeria2025-06-12Ini Isi Pembicaraan AHY saat Bertemu Bamsoet di Kantor DPP Demokrat
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menerima kunjungan K2025-06-12Buron 17 Tahun, Ini Jejak Kasus Maria si Pembobol BNI
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhas2025-06-12Wilayah Anies Dapat Nilai E dari Kemenkes dalam Hal Pengendalian Covid
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut wilayah Anies Baswedan yaitu DKI2025-06-12Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan bahwa ia telah menye2025-06-12Manga Ramal Gempa Besar Jepang Juli Ini, Turis Langsung Batal Liburan
Jakarta, CNN Indonesia-- Sejumlah turis diklaim membatalkan rencana liburan ke Jepang imbas ramalan2025-06-12
最新评论