Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirinya melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sembahyang?apabila masih melakukan perbuatan korupsi.
"Itu (video) dicopot. Sebetulnya saya lagi marahinmereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," kata?Ahok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Ahok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Dipotong ya pidatonya?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," jawab Ahok.
Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara, menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(责任编辑:探索)
- Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol
- Hari Donor Organ Sedunia 2024, Tema, dan Sejarahnya
- 8 Tips Berenang buat Usir Perut Buncit, Gaya Ini Bisa Turunkan BB
- Ridwan Kamil Usulkan 'Satu Kecamatan Satu Arsitek', Penataan Kawasan Kumuh di Jakarta
- FOTO: Reka Ulang Foto Ikonik 'Makan Siang di Atas Pencakar Langit'
- FOTO: Mengintip Penangkaran Perkutut Sang Laksamana
- Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump
- Pelajar Ketagihan Ikut Demo, Begini Langkah Pencegahan dari Anies
- Posisi Duduk Ini Bisa Bantu Lancarkan Sembelit
- Program Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050
- FOTO: Menyusup Kesunyian Ruang
- FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- Catat, Ini 5 Shio Paling Sial di Tahun Naga Kayu
- 5 Ikan yang Mengandung Kolesterol Jahat, Enak Tapi Bikin Waswas
- Ada Efisiensi Anggaran, Menaker Yassierli Optimis Program Ketenagakerjaan Tak Terganggu
- Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif
- 3 Ikan yang Mengandung Omega 6, Bagus untuk Kesehatan Jantung
- Cek Susunan Upacara HUT ke
- Banyak Berita Negatif Bikin Stres, 5 Hal Ini Bikin Hidup Lebih Bahagia
- 5 Manfaat Jalan Kaki Usai Makan Siang, Bakar Lemak Lebih Banyak