您的当前位置:首页 > 娱乐 > Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA 正文
时间:2025-06-11 16:34:08 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Kericuhan kembali terjadi saat unjuk rasa yang digelar ratusan karyawan PT quickq官网苹果下载
Kericuhan kembali terjadi saat unjuk rasa yang digelar ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Peristiwa itu berlangsung kala massa hendak membakar ban sebagai simbol protes terhadap MA.
Polisi yang berjaga pun berusaha mengambil ban yang dibawa. Mereka berupaya merebut ban. Sebagian dari massa lalu berusaha menghalangi dan meneriaki aksi polisi itu.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan ban bekas tersebut dari pendemo. Massa pun memilih mengalah.
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu perwakilan karyawan sempat dijanjikan ditemui oleh pihak MA. Namun usai menunggu berjam-jam hal itu urung terjadi.
Perwakilan akhirnya berupaya masuk ke dalam pintu gerbang yang dijaga polisi dan petugas keamanan dalam MA. Usai negosiasi dengan polisi, perwakilan karyawan Janli Sembiring dipersilakan masuk, sekitar pukul 17.00 WIB.
Janli pun diberikan penjelasan bahwa sidang perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fahmi Babra dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, yang massa tuntut diputus adil, dijadwalkan dilaksanakan hari ini. Namun, hingga menjelang petang, sidang belum juga dimulai.
"Kalau memang akhirnya sidang digelar malam nanti, kami meminta Hakim Rahmi Mulyati tak ikut mengadili," ujar Janli kepada wartawan.
"Jika ikut mengadili dan menolak gugatan, kami besok datang lagi. Dengan jumlah massa yang lebih besar dengan aksi yang lebih keras lagi," kata orator.
"Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak!" imbuhnya.
Karyawan berharap, perkara nomor 15 diputus dengan melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan.
Baca Juga: Demo Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa di MA Sempat Ricuh
Karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.
Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Di sisi lain, karyawan juga dirugikan atas putusan PK sebelumnya yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK.
Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Karyawan berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. Apalagi, MHB yang sudah menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan.
"Kami juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024," tandas Janli, didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.
Iran Curiga Negosiasi Soal Nuklir Cuma Perangkap Israel dan AS2025-06-11 15:51
Kacau, Jasa Marga Bilang 465.582 Tinggalkan Jakarta, Paling Banyak ke...2025-06-11 15:44
Benarkah Hujan Bikin Mood Turun?2025-06-11 15:34
5 Penampakan PSBB Dilanggar, Kemacetan Bikin Jakarta 'Hidup' Lagi2025-06-11 15:31
William Mougayar: Ethereum Hanya Keok Soal Marketing dari Solana2025-06-11 15:27
Benarkah Hujan Bikin Mood Turun?2025-06-11 15:15
Ya Ampun!!! Pasien Positif Corona di Wilayah Anies Naik, Sekarang Hampir 6.000 Orang2025-06-11 14:52
DPRD DKI Ingatkan Anies: APBD Harus Prioritas ke...2025-06-11 14:12
Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT2025-06-11 14:02
Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara2025-06-11 14:00
KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke2025-06-11 16:29
Benarkah Bogor Tak Akan Perpanjang PSBB? Ini Kata Wawalkot2025-06-11 15:38
Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding2025-06-11 14:54
Mantan Exco PSSI Sogok Ratusan Juta Demi Kemenangan PSS Sleman2025-06-11 14:40
KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan2025-06-11 14:23
Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif2025-06-11 14:18
Mei 2025, BPS Catat Sumatra Utara Inflasi 1,11 Persen2025-06-11 14:12
Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan2025-06-11 14:08
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Manado Bertambah Jadi 5 Orang2025-06-11 13:57
Perjalanan KA Terpanjang Dunia: Lintasi 13 Negara, Tempuh 18 Ribu Km2025-06-11 13:48