Emiten Migas Keluarga Panigoro (MEDC) Terbitkan Surat Utang USD400 Juta, Dananya Buat Ini
Emiten migas milik keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) melalui anak usahanya Medco Cypress Tree Pte. Ltd, resmi menerbitkan surat utang senilai USD400.000.000. Surat utang ini memiliki tingkat bunga 8,625% yang jatuh tempo pada tahun 2030.
Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana, dalam keterbukaan informasi menyatakan, "Medco Cypress Tree Pte. Ltd., yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan secara tidak langsung melalui Medco Strait Services Pte. Ltd., telah menerbitkan surat utang senilai USD 400.000.000, dengan tingkat bunga 8,625% jatuh tempo pada tahun 2030, di luar wilayah Republik Indonesia yang tunduk berdasarkan Rule 144A dan Regulation S berdasarkan U.S Securities Act."
Baca Juga: Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD
Surat utang dijamin dengan jaminan perusahaan yang diberikan oleh Perseroan dan beberapa anak perusahaan Perseroan. Adapun dana bersih hasil surat utang setelah dikurangi biaya untuk interest reserve accountdan biaya lainnya, akan dipinjamkan kepada Perseroan dan satu atau lebih anak perusahaan yang dibatasi untuk digunakan bersama dengan dana kas yang tersedia.
"Antara lain untuk melakukan tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang yang ada saat ini (termasuk Surat Utang Senior jatuh tempo 2026 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte. Ltd dan Surat Utang Senior jatuh tempo 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte. Ltd melalui tender, pelunasan atau bentuk pembelian lainnya) atau mengganti fasilitas committedyang saat ini belum ditarik, termasuk setiap premi, accrued interest, dan biaya atau pengeluaran terkait," jelas Siendy.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Dua Lapangan Migas Medco di Natuna, Kapasitas Minyak Capai 20.000 Barel
"Penerbitan surat utang ini bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan bukan merupakan suatu penerbitan surat utang tanpa melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum," lanjutnya.
Siendy menegaskan bahwa penerbitan surat utang ini menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan secara konsolidasi. Namun tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
(责任编辑:热点)
- Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat, Wakil Ketua MPR RI: Wajah RI Bisa Tercoreng
- Anies Baswedan Sebut Proses Tahapan Pilpres Berjalan Tidak Adil
- Prabowo Janji Akan Minimalisir Jumlah Korupsi di Indonesia
- Pendapatan Tembus Rp22,3 M, LUCK Targetkan Kinerja Positif di Tengah Ketidakpastian Global
- Survei Temukan Pola Skincare Muda
- Cetak Sejarah, Puteri Indonesia Harashta Juara Miss Supranational
- Pengemasan dan Kolaborasi Penting untuk Tingkatkan Potensi Ekraf Seni Pertunjukan
- Lebaran 2024, Mendagri Minta Masyarakat Move On dari Perhelatan Pemilu
- 加拿大出国留学一年费用大概多少钱
- FOTO: Steril Gratis buat Ratusan Kucing di Jakarta
- Archied Nakhodai Intiland, Kawasan Industri Jadi Amunisi
- Susno Duadji Beberkan Tiga PR Besar Pemerintah untuk Tuntaskan Masalah Pejabat Berekening Gendut
- 5 Tanda Pria Terlalu Banyak Masturbasi, Ranjang jadi Ambyar
- Lemhannas dan Kominfo Serukan Kolaborasi Jaga Ruang Siber Nasional
- 5 Tanda Pria Terlalu Banyak Masturbasi, Ranjang jadi Ambyar
- Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!
- Tugas TKD Prabowo
- Kabar Baik, Kuning Telur Ternyata Bermanfaat untuk Penyakit Alzheimer
- Bandara Ini Cuma Muncul 13 Hari dalam Setahun, Lalu Lenyap Tanpa Jejak
- Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor