KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut
JAKARTA,quickq苹果版下载 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait dugaan Korupsi pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Utara (Jakut).
"Saksi hadir, didalami terkait pengajuan PMD (penyertaan modal daerah) di anggaran PPSJ 2019," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Tessa mengungkapkan bahwa saksi tersebut adalah AED, dan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa, 15 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Arahan Prabowo Soal Menterinya Tak Cari Uang dari APBN
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Pelajar, BBPOM Jakarta: Aset Penting yang Harus Dijaga
Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway.id, saksi tersebut adalah Kepala Bidang Pembinaan dan Pembiayaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asep Erwin Djuanda.
Sebelumnya, KPK mendalami soal proses pendalaman nilai tanah pada staf Penilai di Kantor Jasa Penilain Publik(KJPP) Wahyono Adi dan Rekan Freelancer, Parid Ridwan terkait perkara ini.
KPK telah menahan lima tersagka terkait dugaan korusp pengaaaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020.
"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 18 September 2024.
BACA JUGA:Sukses Tingkatkan Rasio Kewirausahaan Sebesar 3,35 Persen, KemenKopUKM Terapkan Lima Inovasi Ini
BACA JUGA:Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK
Adapun lima orang tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys.
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuagan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
Dalam perkara ini terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp 223 miliar atau Rp 223.852.761.192,00 yang diakibatkan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Perhatikan 4 Hal Penting Ini saat Mencoba Tester Makeup di Mal
- SUV dari Xiaomi Sudah Berkeliaran di Jalan
- Usai Kunjungi MATAKIN, KPU Lakukan Audiensi Ke PGI
- Tiba di Malaysia, Presiden Prabowo Akan Hadiri KTT ASEAN Bertema Inklusivitas dan Keberlanjutan
- Wamen PUPR Diperiksa 6 Jam di Kejagung, Terkait Proyek Rumah Pejuang yang Ambrol
- SUV dari Xiaomi Sudah Berkeliaran di Jalan
- Usai Kunjungi MATAKIN, KPU Lakukan Audiensi Ke PGI
- 2025英国电影研究专业大学排名
- Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
- 11 Arsitektur Megah Terbaru di Dunia 2025, Berlomba Bangun Mahakarya
- 10 Makanan Tinggi Kalsium Selain Susu, Patut Dicoba saat Mulai Menua
- IHSG Siang Ini Merosot 0,80% ke 7.156, Emiten Saham KFC (FAST) Paling Nestapa
- Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Libur Ramadhan, Berikut Isi dan Link PDF!
- Jaga Kepercayaan Investor, Adhi Karya Lunasi Pokok Obligasi Rp1,28 Triliun