您的当前位置:首页 > 知识 > Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial 正文
时间:2025-06-11 01:47:28 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) mengklaim kliennya merupakan korban mani quickq官网入口直接下载
JAKARTA,quickq官网入口直接下载 DISWAY.ID--Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) mengklaim kliennya merupakan korban manipulasi dari Mario Dandy.
"Selain korban yang paling menderita adalah anak David, tapi anak yang AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS," ucap Mangatta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurutnya, Mario yang membuat kliennya berada di TKP saat kejadian penganiayaan itu.
BACA JUGA:Bukan Hanya OTK, Orang Tua Mario Dandy Datangi Keluarga David Ozora
"Padahal tadinya mau bersama mamanya dan bersama teman-temannya mau facial. Tiba-tiba dia menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kliennya menjalani home schooling usai mengundurkan diri dari sekolahnya.
"Memang suster dari Tarakanita sempat menyampaikan apa yang bisa dibantu untuk anak AG pada waktu itu statusnya masih saksi, setelah dia mengundurkan diri, akan dibantu juga untuk mencari home schooling dan lain-lain," ungkapnya.
BACA JUGA:Youtuber asal Korea Selatan Mualaf dan Mau Nikahi Putri Bupati Irna, Kapan Sunat? Jawabnya Ternyata..
Namun usai ditahan, kliennya tidak pernah menerima pendidikan hingga saat ini.
"Kalau boleh disimpulkan sampai saat ini sudah dua bulan lebih AG tidak menerima pendidikan formal atau pendidikan homeschooling di LPKS," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:Cak Imin Gagal Goda SBY dan AHY, Demokrat Setia di Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Dirinya yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15) terbukti bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan tanpa mencegah.
Strategi Kelaya Vitamin Rambut Menangkan Hati Konsumen2025-06-11 01:10
Ini 7 Tips Aman Memilih Pemandu Wisata yang Baik2025-06-11 00:47
Gurihnya Nasi Minyak Palembang dan Mulut yang Sibuk Mengunyah2025-06-11 00:28
韩国中央大学摄影系怎么样?2025-06-11 00:26
Alasan PKN Belum Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Capres, Anas: 'Kami Masih Nunggu Pasangannya'2025-06-11 00:24
我用猫咪“攻略”招生官、拿下4张顶级院校动画offer+173W奖学金!2025-06-11 00:22
Deretan Kendaraan Listrik Untuk Pengawalan KTT AIS 2023 di Bali2025-06-11 00:05
Awas Diare, Ini 7 Makanan Pemicu Sakit Perut yang Perlu Dihindari2025-06-10 23:23
Pemerintah Pilij Selamatkan Raja Ampat! Empat Tambang Disapu Bersih2025-06-10 23:13
Ditkrimsus PMJ Periksa 9 Saksi Terbaru Dugaan Pemeresan Pimpinan KPK2025-06-10 23:06
Kembali Kunjungi IKN, Ini Deretan Agenda Penting Jokowi, Jumat 22 September 20232025-06-11 01:44
Ganjar Pranowo Siap Pidato Kedaulatan Pangan di Rakernas IV PDI Perjuangan2025-06-11 00:38
12 Senpi di Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Masih dalam Tahap Identifikasi2025-06-11 00:20
Soal Kritikan Tajam Asosiasi Pilot, Manajemen Garuda Indonesia (GIAA) Beri Penjelasan2025-06-11 00:04
Persempit Ruang Judi Slot, Kominfo Akan Blokir Rekening Influenser dan Pelakunya2025-06-10 23:46
音乐生想冲进澳洲八大,都有哪些专业可以选择?2025-06-10 23:42
去美国读声乐,这些院校个个实力强悍!2025-06-10 23:37
摄影留学作品集怎么做?2025-06-10 23:31
Jokowi Lantik 833 Perwira TNI dan Polri, Lulusan Terbaik dapat Penghargaan Adji Makayasa2025-06-10 23:11
7 Tips Mendaki Gunung Rinjani bagi Pemula, Awas Salah Pilih Open Trip2025-06-10 23:02