您的当前位置:首页 > 知识 > UMKM Rentan Terjerat Masalah Hukum, Ini Solusi Menteri Maman 正文
时间:2025-06-11 00:09:41 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungka www.quickq.com
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum karena kurangnya pemahaman dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum.
"Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum," ujarnya, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Selasa (10/6).
Baca Juga: Bahlil Bongkar Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat
Sehinggga Kementerian UMKM sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi UMKM.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza pada Kams (5/6/2025).
Lebih lanjut, Menter Maman mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.
"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," katanya.
Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Politikus PDIP Jadi Kuasa Hukum Polisi Penembak Laskar FPI: Kami Sepakat Tak Ada Satupun Bukti2025-06-11 00:05
Cek Susunan Upacara HUT ke2025-06-10 23:02
Industri Global Akan Pusing, China Mau Terapkan Sistem Pelacakan Magnet Tanah Jarang2025-06-10 22:52
3 Wilayah Jakarta Diramal Hujan Siang Hari Ini2025-06-10 22:38
Bulan Kemerdekaan, Puti Guntur dan Swastoe Gelar Pentas Seni di Sarinah2025-06-10 22:36
Jelang 74 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dukung Energi Baru Terbarukan Hadapi Perubahan Iklim2025-06-10 22:30
Apa Efek Samping dari Mandi Air Garam?2025-06-10 22:24
Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK2025-06-10 22:08
Bergerak Cepat, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Rangkul PPATK2025-06-10 22:03
Istana Imbau Masyarakat Turut Meriahkan Acara Kirab Bendera Pusaka Merah Putih Besok2025-06-10 21:44
Menkominfo Budi Arie Temui Jaksa Agung: Bahas Kelanjutan BTS 4G Kominfo?2025-06-10 23:58
Jawa Barat Juara Umum O2SN 2024, Borong 46 Medali2025-06-10 23:49
Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK2025-06-10 23:29
Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif2025-06-10 23:21
Dakwaan Shane Lukas Sama Dengan Mario Dandy, Penjara 12 Tahun Menungggu2025-06-10 23:21
Ridwan Kamil Sebagai Cagub DKI Jakarta, Dukungan KIM Plus Masih Menunggu2025-06-10 22:29
Alasan Turis Thailand Ramai2025-06-10 22:27
Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal2025-06-10 22:17
Ruhut Minta Kapolri Tangkap Nicho Silalahi, Ada yang Nyeletuk: 'Denny Siregar, Abu Janda, Ade Juga'2025-06-10 22:08
Usai Deklarasi Ridwan2025-06-10 21:43