Kapan Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan, Begini Perkiraan Mabes Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pemberian sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota polisi merupakan langkah tegas dan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J.
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Dedi di Jakarta, Kamis.
Menurut jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri telah menggaungkan komitmen tersebut, dengan ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo sebagai ketegasan bahwa putusan tersebut sifatnya final dan mengikat.
Dedi pun menyinggung hasil survei Charta Politika terkait keinginan publik agar Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.
Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Sehingga disimpulkan mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Menurut Dedi, ke depannya tim khusus dan inspektorat khusus terus fokus sampai saat ini fokus menuntaskan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340) sidang kode etik dan berkas perkara pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," kata Dedi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara tahap I lima tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu (14/9).
Begitu juga dengan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Kamis (15/9).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan berkas perkara kedua kasus tersebut masih dalam proses penelitian berkas.
"Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata Ketut.
(责任编辑:探索)
- 5 Tanda Pria Terlalu Banyak Masturbasi, Ranjang jadi Ambyar
- Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk
- Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk
- Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Investasi Jangka Panjang, World Liberty Financial Bakal Pegang Trump Meme Coin
- Cara Install Whatsapp Mod Tanpa Banned
- Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib
- Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Bakal Gelontorkan ₩12,2 Triliun, Korea Selatan Dorong Pengusaha Tenang Hadapi Efek Kebijakan Trump
- Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng
- Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang
- Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno
- Besok, Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Bendungan Cipanas di Sumedang dan Tol Cimanggis
- Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah
- Mudah! Ini Syarat Ikut Upacara HUT RI di Istana Negara 17 Agustus 2024, Jangan Lupa Pakai Baju Adat
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
- Gaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April
- Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
- ICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun Masiku
- Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK