Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib

Setiap umat Muslim harus melakukan mandi wajibusai berhubungan intim. Simak doa setelah berhubunganlengkap dengan tata cara mandi wajib.
Dalam kondisi junub, umat Islam wajib melakukan mandi besar.
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doa setelah berhubungan
Setelah hubungan seksual, umat Muslim wajib mengucapkan doa setelah berhubungan sebagai berikut.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari minal janâbati fardhollillahi ta'ala.
Artinya:
"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah Ta'ala."
Menurut mazhab Syafi-i, doa dibacakan bersamaan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.
Lihat Juga :![]() |
Tata cara mandi wajib lengkap
Usai membacakan doa setelah berhubungan, berikut tata cara lengkap mandi wajib.
1. Mencuci tangan sebanyak tiga kali agar tangan bersih dari najis.
2. Membersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor termasuk area genital.
3. Mencuci kembali tangan yang kotor menggunakan sabun.
4. Berwudu
5. Membasahi kepala dengan air sebanyak tiga kali di mana air harus sampai ke pangkal rambut.
6. Menyela-nyela rambut menggunakan jari tangan.
7. Mengguyurkan air ke seluruh tubuh mulai dari sisi kanan, lalu sisi kiri.
相关文章
SMBC Percaya UMKM RI Miliki Potensi Besar untuk Penuh Kebutuhan Pasar Jepang
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kem2025-06-127 Minuman dan Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan
Daftar Isi Makanan yang tidak boleh dikonsumsi bersamaan2025-06-12Studi: Nol Kasus Kanker Serviks pada Perempuan yang Divaksin HPV
Jakarta, CNN Indonesia-- Kabar baik buat seluruh perempuan di dunia. Studi teranyar menemukan efekti2025-06-127 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan
Daftar Isi 1. Yogurt2025-06-12Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
JAKARTA, DISWAY.ID-Apakah anak usia 15 tahun boleh ditangkap, kemudian dipenjara dan dijerat pasal p2025-06-12- Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan United Nations Global Compact (UN Global Compact)2025-06-12
最新评论