时间:2025-06-11 18:28:44 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun Rancangan Peraturan Menteri quickq会员码
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT).
Rancangan Permenperin tersebut disusun dalam upaya percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu-Hilir
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin, beberapa waktu lalu, menyelenggarakan konsultasi publik mengenai rancangan Permenperin tersebut di Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya penyusunan regulasi turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Rancangan Permenperin ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik,” kata Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (11/6).
Dirjen KPAII menjelaskan, perwilayahan industri menjadi pendekatan yang strategis dalam pembangunan sektor industri nasional. Apalagi, industri manufaktur berperan penting menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional.
“Selama lima tahun terakhir, industri pengolahan nonmigas mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) stabil di kisaran 4–5 persen. Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pun konsisten berada di atas 16 persen, bahkan mencapai 17,50 persen pada triwulan I tahun 2025,” ungkapnya.
Menurut Tri, pengembangan kawasan industri dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035 melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Hingga Mei 2025, sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan luas lahan mencapai 94.841 hektar dan tingkat keterisian lahan sebesar 59,52 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare dalam kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik (seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil, dan digital yang dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI Jawa dan Luar Jawa).
Selain itu, karena keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
Halaman BerikutnyaHalaman:
Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang2025-06-11 18:11
Anies Silakan Semua Orang Boleh Datang Kampanye Akbar di JIS: Tapi Harus Tertib2025-06-11 17:58
Hanya dalam Hitungan Menit, Rendang 300 Kg Milik Willie Salim Raib2025-06-11 17:39
Cara Membuat Air Rebusan Daun Salam untuk Atasi Darah Tinggi2025-06-11 17:29
STAR AM Torehkan Prestasi Lewat Kepemimpinan Hanif Mantiq sebagai Indonesia Top Leader 20252025-06-11 17:21
Bareskrim Usut Korupsi Pengadaan Alkes RSUD yang Rugikan Negara Rp13,2 Miliar2025-06-11 17:19
4 Maskapai yang Pesawatnya Sempat Hapus Israel dari Peta, Apa Saja?2025-06-11 17:02
Amankah Jalan Kaki di Pagi Hari Saat Puasa?2025-06-11 16:58
Bursa Asia Bergerak Dinamis, Pasar Nantikan Hasil Negosiasi China2025-06-11 16:30
VIDEO: Jangan Jadi Budak Dunia, Jadilah Hamba Allah yang Taat2025-06-11 16:07
Anies Bakal Diperiksa KPK, Firli: Siapapun, Kami Tak Pandang Bulu!2025-06-11 18:00
FDA Temukan Kandungan Kimia Berisiko, La Roche2025-06-11 17:41
Zelenskiy Sebut Ukraina Akan Ladeni Rusia di Istanbul2025-06-11 17:35
Keras! Tanyakan Sepeda, Anies Baswedan Jadi 'Bulan2025-06-11 16:45
Sudah Tiket Gratis Formula E Ditolak Pengamat, Anies Kena Kritik Juga: Ingat Naturalisasi Sungai!2025-06-11 16:29
VIDEO: Menjajal Kereta Cepat Busan2025-06-11 16:26
VIDEO: Jangan Batasi Rezeki, Allah Selalu Punya Cara Mengirimkannya2025-06-11 16:24
Cara Membuat Air Rebusan Daun Salam untuk Atasi Darah Tinggi2025-06-11 16:23
Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya2025-06-11 16:08
Di Paripurna, Puan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara: Capek2025-06-11 16:00