Apa Hukum Suami 'Ngumpet' dari Istri untuk Bantu Keuangan Keluarga?
Selama bulan Ramadhan2024, CNNIndonesia.commenghadirkan program Tanya Jawab Seputar Islam atau TAJIL. Pada episode ke-20 kali ini, TAJIL membahas tentang hukum suamiyang sembunyi-sembunyi dari istri untuk bantu keuangan keluarganya.
Tanya:
Bagaimana hukumnya jika suami sembunyi-sembunyi dari istri untuk membantu keuangan keluarganya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Assalamualaikum Wr. Wb.
Di dalam Islam nafkah yang paling utama adalah kepada istri dan anak-anak. Tetapi agama ini juga mengajarkan bahwa puncak kebaikan seorang anak tatkala ia berbakti kepada kedua orang tuanya. Oleh karena itu yang terbaik adalah memberikan nafkah kepada istri juga mengajarkan kepada istri bahwa berbakti kepada orang tua, apalagi itu seorang ibu adalah kunci meraih ridho Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Namun apabila terjadi hal seperti yang ditanyakan maka yang utama adalah seorang suami memberikan kewajiban nafkah kepada anak dan istrinya dalam batasan yang wajar. Kalau kemudian dia masih memiliki sisa keuangan maka dia boleh memberikan itu kepada ibunya sekalipun secara sembunyi-sembunyi, tetapi dengan niatan menjaga ketentraman rumah tangga dalam hal ini kaitannya dengan istri tanpa kehilangan kesempatan untuk berbakti kepada kedua orang tuanya.
Maka dari itu, pesan saya lakukan hal itu secara seimbang. Seorang suami tidak hanya berkewajiban memberi nafkah kepada anak dan istrinya, tetapi seorang suami juga wajib mengajarkan kepada anak istrinya kecintaan, bakti tanpa batas kepada kedua orang tua.
[Gambas:Video CNN]
(责任编辑:焦点)
- GRATIS! Ayo Ikut Mudik Bareng ke Kudus, Syarat dan Caranya Simak di Sini
- Menteri UMKM Ungkap Solusi Terbaik untuk Polemik Tarif Ojek Online
- Inovasi Digital KOPRA Bawa Bank Mandiri Raih Penghargaan The Asian Banker 2025
- DKH Hospitals dan TVGH Taiwan Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Kesehatan
- Ahli Anatomi Jelaskan soal Penggunaan Jenazah untuk Kadaver
- TOK! Agus Gumiwang Resmi Menjadi Plt. Ketua Umum Partai Golkar
- PIS Perluas Pasar ke
- PNM Dukung Penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK
- 3 Cara Menyimpan Daun Bawang, Ada yang Bisa Tahan Sampai 6 Bulan
- Jelang Pilkada 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Pegawai KPU Sebesar 50 Persen
- Modus Judi Online Kian Variatif, PPATK: Mulai dari Kedok Money Changer Hingga Ekspor
- Berkat Program ini, Transaksi QRIS Bank Sinarmas Melonjak 100 Persen
- FOTO: Sikke, Topi Penari Darwis Turki dan Simbol Kematian
- Aneka Busana Debat Ketiga Pilpres: Jaket Top Gan, Parka, dan Jas
- Bikin Makin Parah, Hindari 5 Makanan Ini saat Maag Kambuh
- Muktamar PKB Dibanjiri Karangan Bunga Pimpinan Partai Politik, Megawati Hingga Surya Paloh
- Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Hadiri Penutupan Muktamar PKB di Bali Besok
- 7 Etika Dasar dan Sopan Santun yang Sering Dilupakan Orang
- Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 dan Syarat Pendaftarannya
- Rayakan HUT ke