Viral Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Ini Kata Polri

综合 2025-06-09 16:57:53 2

JAKARTA,quickq官网下载链接 DISWAY.ID- Mabes Polri buka suara terkait isu viral surat perintah Kapolri tangkap debt collector.

Dalam surat yang beredar menyebutkan jika terdapat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk malakukan penangkapan debt collector atau mata elang. 

Viral Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Ini Kata Polri

Viral Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Ini Kata Polri

Kepala Biro Penerangan Masyakarat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pemberitaan soal Kapolri mengeluarkan surat edaran itu memuat informasi yang tidak benar atau misinformasi.

Viral Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Ini Kata Polri

BACA JUGA:Crazy Rich PIK Helena Lim Diborgol Kejaksan atas Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan

Viral Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Ini Kata Polri

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran UTBK SNBT 2024, Jangan Kecewa Tak Lolos SNBP

"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002," kata Truno kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, Polri pada tugas dan fungsinya, adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Hal itu tertuang dalam UU RI nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.

BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024

BACA JUGA:Patung Kuda Dijadikan Lokasi Demo Selama MK Sidang Perkara PHPU

"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya," ungkapnya.

"Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum," tegas Trunoyudo.

本文地址:http://www.quickq-v3.com/news/38c999945.html%20l
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Perundingan IEU

Niat, Doa, dan Tata Cara Sholat Nisfu Syaban

Serial Killer Bekasi

Kapolri hingga Ketua DPR Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir

Mengenal Manfaat Kayu Manis untuk Ginjal

Pihak Fadel Muhammad Tegaskan: Urusan BLBI

Serial Killer Bekasi

Mitos atau Fakta, Benarkah Udara Dingin Bisa Picu Alergi?

友情链接