Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pesan moral dari film "Finding Nemo" saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".
"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".
Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperi ikan kecil nemo itu dilupakan.
"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)
(责任编辑:娱乐)
- Hari Ini Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
- Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera
- Mengenal Connecting Train by KAI, Mempermudah Perjalanan Saat Tiket Kereta Tidak Tersedia
- Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik
- VIDEO: Kala Polisi Menjelma Sinterklas Hibur Bocah
- Gapai Kemuliaan Roadshow Bicara soal Cara Memilih Pemimpin dalam Islam
- 5 Cara Menghilangkan Scabies pada Kucing
- Kejagung Dijaga Ketat Puspom TNI Pasca Jampidsus Dikuntit Densus 88
- Alasan Banyak Kursi Ekonomi Pesawat Tak Bisa Direbahkan Lagi
- Desainer Matthew Williams Keluar dari Label Mewah Givenchy
- AMAN Komitmen Jadi Relawan Prabowo
- Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper Sempat Cekcok dengan Pelaku Usai Bersetubuh
- FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya
- 5 Cara Menghilangkan Scabies pada Kucing
- Walkot Bobby Pastikan Medan Zoo Akan Ditutup Sementara
- Sekjen PDIP Singgung Pemerintahan Ngemis Investor Untuk Pembangunan IKN
- Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!
- Diisukan Bakal Jadi Penasihat Prabowo, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi, lho
- VIDEO: Kala Polisi Menjelma Sinterklas Hibur Bocah
- Cara Membuat Soto Ayam, Hangat Disantap saat Hujan