时间:2025-06-11 20:32:12 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Entitas anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), yaitu PT Dos Ni Roha (DNR) “quickq官网”
Entitas anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), yaitu PT Dos Ni Roha (DNR), resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 hari ke depan. Status ini ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh Bank QNB Indonesia (BKSW) yang mendaftarkan tuntutannya sejak 21 April 2025. Permohonan ini kemudian tercatat dalam perkara nomor 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Setelah menjalani proses sidang, majelis hakim akhirnya membacakan putusan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
“Berdasarkan putusan pengadilan niaga Nomor 100/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta pusat pada hari Selasa, 03 Juni 2025 didalam persidangan yang terbuka untuk umum PT. Dos Ni Roha telah dinyatakan berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan perkara,” ujar Edwin Adityasto, Corporate Secretary ZBRA, dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Rabu (11/6).
Baca Juga: Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU
Dengan ketukan palu tersebut, DNR kini resmi berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 hari sejak tanggal putusan. Proses PKPU ini akan menjadi masa krusial bagi perusahaan dalam mencari solusi atas kewajiban finansialnya.
Edwin menambahkan bahwa status PKPU ini memberi dampak langsung pada berbagai aspek perusahaan. "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PT. Dos Ni Roha (anak usaha PT. Dos Ni Roha Indonesia Tbk)," jelasnya.
Natalius Pigai Apresiasi Program Wamil Dedi Mulyadi: Songsong Indonesia Emas 20452025-06-11 20:28
Cara Download Sertifikat CAT SKD PNS dan PPPK 2023, Simak Panduannya2025-06-11 20:01
Organda Jabar Tolak 2.000 Taksi Asing Masuk Bandung Raya, Ancaman Bagi Pengusaha Lokal2025-06-11 19:41
Ramai Wisatawan Batalkan Liburan ke Pangandaran Imbas Isu Megathrust2025-06-11 19:32
Tanda Tangani Piagam Kerja Sama, Tiga Partai Sepakat Anies Baswedan sebagai Bakal Capres 20242025-06-11 19:30
Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura2025-06-11 19:23
Wamen ESDM Ungkap Upaya RI untuk Promosikan Energi Bersih2025-06-11 19:19
Bareskrim Amankan 2 Orang Terkait Kepemilikan Ekstasi Dalam Penggerebekan Kafe di Jakarta Selatan2025-06-11 19:01
Gelar Apel Siaga Petani MSP, Mindo Sianipar Ingin Petani MSP Disejahterahkan2025-06-11 18:29
Organda Jabar Tolak 2.000 Taksi Asing Masuk Bandung Raya, Ancaman Bagi Pengusaha Lokal2025-06-11 17:59
Optimisme Negosiasi Dagang, Harga Minyak Dekati Level Tertinggi Selama Tujuh Pekan2025-06-11 20:00
9 Kebiasaan yang Wajib Dihindari Sebelum Bercinta, Pasutri Wajib Catat2025-06-11 19:53
Diduga Tersambar Petir, Sebuah Warung di Cempaka Putih Terbakar2025-06-11 19:36
Cara Download Sertifikat CAT SKD PNS dan PPPK 2023, Simak Panduannya2025-06-11 19:25
Percepat Implementasi B2SA, Bapanas Akan Dorong Optimalisasi Pangan Lokal2025-06-11 19:21
Ini Sebab dan Cara Mengatasi Mobil Overheat2025-06-11 19:08
Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat2025-06-11 19:03
Investree Resmi Dibubarkan, OJK Pastikan Adrian Gunadi Masuk DPO dan Red Notice2025-06-11 18:47
Tegas! Polri Bakal Bersikap Netral dalam Mengawal Pemilu 20242025-06-11 18:04
Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diduga Pernah 'Kucing2025-06-11 17:47