Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E
JAKARTA,quickq官方网站安卓 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
(责任编辑:知识)
- Wujudkan Asta Cita, PLN IP UBP Labuhan Angin Dukung Sekolah di Tapian Nauli
- 4 Penyebab Masak Ketupat yang Bikin Gagal, Sebaiknya Perhatikan Ini
- Tom Lembong Tanggapi Rapat Kabinet Jokowi Bahas Makan Siang Gratis: Makin Transparan, Semakin Baik
- Ini 7 Hal yang Terjadi saat Minum Air Jahe Lemon Setiap Hari
- Calon Paskibraka Tingkat Pusat Diberi Pelatihan Lemhanas di Cibubur Jelang Upacara HUT RI ke
- Menpora Diduga Korupsi Rp26,5 Miliar, Uangnya Buat Apa Saja?
- Jodoh Adalah Misteri, Bagaimana Cara agar Didekatkan dengan Jodoh?
- Suara PSI Naik Secara Melonjak, Begini Tanggapan Jokowi
- Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat, Wakil Ketua MPR RI: Wajah RI Bisa Tercoreng
- Kota Padang Masuk Destinasi Termurah di Asia untuk Musim Semi
- FOTO: Jalan
- 7 Cara Mengonsumsi Santan yang Benar, Dijamin Sehat Bebas Lemak
- Minuman Murah untuk Diet, 7 Air Rebusan Ini Ampuh Jadi Peluntur Lemak
- IPW Resmi Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK
- Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu
- FOTO: Hujan Warnai Liburan Warga Jakarta
- Kasus Kematian Anak Tamara, 13 Adegan Direka Ulang di PMJ
- VIDEO: Trailer '40 Tahun Perjalanan Mengusahakan Pertolongan Ilahi'
- Viral Buat 'Chatting', PAP Itu Apa Sih?
- FOTO: Suasana Hangat Tradisi Bukber di Kampung Arab Pekojan