时间:2025-06-11 16:30:56 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kum quickq快区加速器
JAKARTA,quickq快区加速器 DISWAY.ID--Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi merupakan bagian rencana amnesti dan abolisi.
Menurutnya, rencana tersebut merupakan salah satu dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery), sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
BACA JUGA:Golkar Anggap Luar Biasa Niat Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor dengan Syarat
BACA JUGA:Soal Pernyataan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor, KPK Tunggu Mekanisme Detailnya
"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis 19 Desember 2024.
Yusril menyebutkan, penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi merupakan upaya pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara.
Adapun presiden mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
BACA JUGA:Yusril Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Negara
BACA JUGA:Gerindra Luruskan Pernyataan Prabowo Soal Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Korupsi
Menurut Yusril, pernyataan presiden itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026.
Dengan demikian, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," kata Yusril.
BACA JUGA:Prabowo Beri Kesempatan Pada Koruptor Bertaubat: Kembalikan Uang yang Kau Curi, Mungkin Kita Maafkan
BACA JUGA:Harvey Moeis Memelas: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor
Formula E Tak Perlu Pawang Hujan, Kata Gembong PDIP: Kalau Pak Anies Mau, Ya...2025-06-11 15:57
10 Makanan Tinggi Kalsium Selain Susu, Patut Dicoba saat Mulai Menua2025-06-11 15:45
Menteri PPPA Berharap Kampus Jadi Pelopor Budaya Bebas Kekerasan2025-06-11 15:38
Cara Menanam Cabai yang Manjur Bisa Tumbuh Subur2025-06-11 15:38
Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK2025-06-11 15:25
2025景观学专业大学排名汇总!2025-06-11 15:05
Pusingnya Pabrikan Mobil Uni Eropa Hadapi Trump yang Semaunya Sendiri2025-06-11 14:45
Dubai Buka Hotel Tertinggi di Dunia Tahun Ini, Tingginya 373,5 meter2025-06-11 14:40
Anies Senyum2025-06-11 14:37
7 Makanan Bisa Memperbaiki Mood, Kembali Ceria dalam Sekejap2025-06-11 14:10
Sanksi Baru Uni Eropa, Harga Minyak Rusia Mau Dibuat Sangat Murah!2025-06-11 16:00
Surplus Energi Listrik, Pakistan Siap Manjakan Penambangan Bitcoin dan Pusat Data AI2025-06-11 15:56
Awas Bikin Enggak Sehat, Ini 4 Cara Membersihkan Toren Air dari Lumut2025-06-11 15:04
Saham TGUK Melonjak Tajam, BEI Kembali Berlakukan Suspensi demi Lindungi Investor2025-06-11 14:57
Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Sampai Kejang2025-06-11 14:34
Pulihkan Jantung dengan Program Rehab Komprehensif Mayapada Hospital2025-06-11 14:29
FOTO: Museum Nasional Damaskus di Suriah Buka Kembali Usai Assad Jatuh2025-06-11 14:25
Tingkatkan Efisiensi Industri Keramik, Kemenperin Dorong Penerapan Wajib SNI2025-06-11 13:59
KPU Sebut Pemilih Muda Akan Mendominasi Pemilu 20242025-06-11 13:52
Hadiri KTT ke2025-06-11 13:50