Hari Ini, Penyidik Periksa Nindy Ayunda Terkait Persembunyian Dito Mahendra
JAKARTA,quickq苹果版 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal memeriksa penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda pada Jumat, 26 Mei 2023. Nantinya, Nindy bakal dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan penyembunyian Dito Mahendra.
Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Namun, hingga saat ini keberadaan Dito belum juga diketahui.
BACA JUGA:Pembongkaran di Ruko Niaga Pluit Berdampak ke Pasar Tumpah, Ini Kata Komisi VI DPR RI
"Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023, rencananya akan dilakukan panggilan juga kepada saudara NA," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Jumat, 26 Mei 2023.
Rencananya, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap adik dari Nindy Ayunda terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat kekasih kakaknya, Mahendra Dito.
"Pada pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saudara AR yang merupakan adik dari NA," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023.
BACA JUGA:Adik Nindy Ayunda Ikut Terseret Kasus Dito Mahendra
Geledah Rumah Milik Dito Mahendra
Bareskrim Polri menggeledah rumah milik pengusaha Dito Mahendra, kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda, dan menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru. Untuk diketahui, Dito kini berstatus buronan polisi setelah bersikap tak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
BACA JUGA:Zaytun Deposito
Penggeledahan rumah Dito Mahendra berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023. Usai mengantongi sprin, penyidik pun langsung bergegas menuju rumah Dito.
"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ujar Djuhandhani.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:综合)
- Hasto Kristiyanto Ngadu ke Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ditunda, Alibi Apa Lagi?
- Bill Gates Beri Catatan Penting untuk Program MBG di Indonesia, Ini Isinya
- Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
- Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI
- VIDEO: Kala Polisi Menjelma Sinterklas Hibur Bocah
- FOTO: Festival di Lopburi Thailand, Kala Monyet
- Rekomendasi Kos Bandung Rp2 Jutaan, 5 Pilihan Dekat Kampus Ternama
- Kelahiran Prematur, PR Ortu untuk Terus Pantau Si Kecil
- Tak Perlu Jijik, Ini 5 Cara Hilangkan Permen Karet yang Nempel di Baju
- Pemprov Jabar Ungkap Alasan Mendesak Siswa Dikirim ke Barak
- Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Target Ambisius Kemkomdigi!
- Rencana Legalisasi Judi Dikritik, Pengamat: Malah Bikin Kecanduan!
- 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Dikritik, Ini Kata Mendikdasmen
- Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta
- KPK Ungkap Celah Korupsi dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemnaker
- Bandel! 34 Perusahaan di Wilayah Anies Ditutup
- Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Target Ambisius Kemkomdigi!
- Rencana Legalisasi Judi Dikritik, Pengamat: Malah Bikin Kecanduan!
- FOTO: Main ke Taman Pattaya Thailand Seperti di Film 'Willy Wonka'
- 6 Promo Makanan dan Minuman Pilkada 2024, Jajan Enak Usai Nyoblos