时间:2025-06-11 00:21:33 来源:网络整理 编辑:休闲
Jakarta, CNN Indonesia-- Partai Buruh menyerukan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melind quickq download
Partai Buruh menyerukan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melindungi hak politik warga negara dengan mengingatkan perusahaan atau instansi terkait hak politik para pekerja atau buruh dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Tim Khusus (Katimsus) Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengungkapkan, banyak pekerja yang mengalami diskriminasi hak politik, seperti dilarang oleh perusahaan atau instansi menjadi anggota maupun pengurus Partai Buruh.
Menurut Said, perlindungan hak politik itu bisa dilakukan Bawaslu antara lain melalui imbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman, maupun intimidasi terhadap pekerja yang menjadi anggota atau pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg.
Untuk itu, Said mendorong agar Bawaslu RI mengambil alih kasus tersebut dengan membatalkan Putusan Bawaslu Sulut melalui mekanisme Koreksi Putusan, yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Said menyatakan, ada juga perusahaan yang melarang pekerja membuat komentar atau unggahan di media sosial terkait partai-partai politik, sampai mengikuti gerak-gerik pekerja di luar perusahaan.
Kondisi itu jadi makin parah pada masa tahapan pencalonan. Menurut Said, tak sedikit calon legislatif (caleg) Partai Buruh yang dipaksa mengambil cuti, namun tidak menerima pembayaran upah. Sementara, sebagian lagi yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diminta mengundurkan diri.
"Para bos dan pemegang jabatan di level manajemen bisa dengan bebas berpartai, tetapi buruhnya dilarang berpolitik. Ancamannya selalu seragam, jika berpolitik akan dipecat atau kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang," katanya.
"Kasus-kasus di atas sejatinya tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan "fungsi pencegahan" dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh. Sayangnya, Bawaslu hanya berdiam diri," lanjut Said.
Dirinya mengingatkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpolitik, sejalan dengan Pasal 28C ayat (2) Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan.
Landasan berikutnya, termasuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dengan Pasal 28D ayat (3) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Selain itu, Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia turut menjadi landasan Mahkamah Konstitusi.
"Pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara," ujar Said.
(adv/adv)Komisaris Trimegah Sekuritas (TRIM) Mundur dari Jabatannya2025-06-11 00:19
Tren Traveling 2025, Perempuan Lebih Berani Bertualang Sendiri2025-06-11 00:03
Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ingin Uangnya Bisa Kembali2025-06-10 23:59
Kasus Covid2025-06-10 23:52
Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!2025-06-10 23:44
Bertemu Tim 8 KPP, Anies Baswedan Bahas Perkembangan di Masing2025-06-10 23:10
Kaya Nutrisi, Ini 10 Manfaat Tak Terduga Buah Jambu Air2025-06-10 23:03
Kaya Nutrisi, Ini 10 Manfaat Tak Terduga Buah Jambu Air2025-06-10 22:44
Lepas dari Bank Mandiri, Aset Rp401 Triliun BSI Bakal Masuk ke Kantong Danantara2025-06-10 22:27
Ini Kata Menteri Agama Soal Duit yang Disita KPK di Ruang Kerjanya2025-06-10 22:14
Muncul Kasus QRIS Palsu di Beberapa Masjid, Polri Imbau Masyarakat Donasi di Lembaga Amal Resmi2025-06-11 00:13
Dalam Enam Bulan, Harga Bitcoin Diprediksi Tembus US$250.0002025-06-10 23:46
PSI Pastikan Tidak Ada Mantan Narapidana Korupsi Dalam Daftar Bacalegnya2025-06-10 23:27
VIDEO: Langit Warna2025-06-10 23:23
Kader Demokrat yang Digaruk KPK Diduga Pengikut Habib Rizieq, Bukti Sumpah Ahok Benar2025-06-10 22:24
Oh Ini Dia Penyebab Kasus Positif Corona di Jakarta Masih Besar2025-06-10 22:16
Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK2025-06-10 22:13
Tren Kencan 'Throning' ala Gen Z, Pacaran Biar Dianggap Keren2025-06-10 22:02
Ketua HWDI Maulani: DKI Jakarta Bisa Jadi Percontohan Kota Inklusif di Indonesia2025-06-10 22:00
7 Lokasi Pesta Kembang Api di Jakarta, Sambut Tahun Baru Lebih Semarak2025-06-10 21:48