时间:2025-06-11 18:40:07 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perp quickq电脑版官网下载安装
JAKARTA,quickq电脑版官网下载安装 DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Perpres yang diteken pada 27 Maret 2025 ini membuka jalan bagi pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.
BACA JUGA:Mendiktisaintek Brian Fokus Pencairan Tukin Dosen 2025, Begini Nasib Tukin Tahun 2020-2024
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Adapun besaran tukin dosen akan dihitung berdasarkan selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya.
Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tukin, maka selisihnya akan dibayarkan sebagai tukin.
BACA JUGA:Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
Namun jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi.
“Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” jelas Pasal 9.
BACA JUGA:Didatangi Aliansi Dosen, Mendiktisaintek Percepat Pencairan Tukin: Target Agustus
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres ini juga menegaskan bahwa peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru ini.
Ditanya Soal Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal di TWK, Begini Jawaban Firli2025-06-11 18:19
Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!2025-06-11 18:11
JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!2025-06-11 17:51
Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang2025-06-11 17:45
Truk ODOL Bikin Prabowo Geram, Minggu Depan Harus Beres!2025-06-11 17:12
Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah2025-06-11 17:11
Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi2025-06-11 17:06
Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah2025-06-11 16:50
Anies Bakal Diperiksa KPK, Firli: Siapapun, Kami Tak Pandang Bulu!2025-06-11 16:24
Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO2025-06-11 15:55
WamenKomdigi akan Take Down Lowongan Kerja yang Terindikasi Scam Judol2025-06-11 18:20
Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming2025-06-11 18:14
Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial2025-06-11 16:45
Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan Terbaru2025-06-11 16:41
Tinggal Menghitung Hari, Formula E Jakarta Disebut Tanda Kebangkitan Indonesia!2025-06-11 16:37
Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold2025-06-11 16:36
Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis2025-06-11 16:21
Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold2025-06-11 16:20
Kunjungan Kerja ke Kalsel, Jokowi resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong2025-06-11 16:03
Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK2025-06-11 15:58