Bob Hasan Yakin MK Tidak Akan Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY. ID -Ketua Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup.
Bob Hasan menjelaskan bahwa sistem pemilu tersebut tidak akan terjadi karena sudah pernah diterapkan sebelum reformasi terjadi pada tahun 1998 silam.
“Kami menganalisis tidak mungkin MK itu memutuskan proporsional tertutup, karena kalau dari sudut pandang tata negara, MK itu melakukan perubahan dari tertutup menjadi terbuka pada masa lalu,” kata Bob Hasan di Sekretariat DPP ARUN, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Anies Baswedan Bilang 'Cawe-Cawe' Jokowi Berpotensi Pemilu Tidak Netral
Melihat adanya perubahan sistem pemilu pada 1998 itu, Bob Hasan menilai bahwa Bangsa Indonesia sejak lama menginginkan adanya sistem pemilihan terbuka.
Apalagi, tambah Bob Hasan, selama pemilihan terbuka diterapkan, tidak ada masyarakat yang protes terhadap sistem ini.
BACA JUGA:Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024
“Pemilihan langsung sudah menjadi tren di era reformasi, karena amanah dan perjuangan dari reformasi itu adalah transparan dan akuntabilitas termasuk dalam memilih wakil rakyat itu sendiri,” imbuhnya.
Perlu diketahui, sistem proporsional terbuka sendiri merupakan salah satu sistem pemilu yang dilakukan dengan melihat foto caleg dalam kertas suara.
BACA JUGA:Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum
Cara tersebut, jelas Bob Hasan, menjadi keunggulan tersendiri dalam sistem proporsional terbuka karena dapat memilih calonnya langsung tanpa melalui partainya.
“Sekarang Bupati, Wali Kota dan Gubernur itu secara langsung dipilih rakyat, melalui pemilu bukan lewat dewan (DPRD) lagi. Kemudian pemilihan presiden, juga bukan lewat dewan (MPR RI) lagi, tapi masyarakat langsung,” jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Bob Hasan, akan aneh bila Hakim MK mengabulkan sistem proporsional tertutup dan ini akan kembali lagi ke era sebelum reformasi.
Terlebih, tidak ada peristiwa penting dan mendesak bagi Hakim MK untuk mengabulkan sistem proporsional tertutup saat pemilu nanti.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Ini Keamanan Berlapis PLN Untuk Amankan Laga Krusial Timnas Vs Cina
- Presidential Threshold Dihapus Jadi Angin Segar? Golkar Menunggu Dampaknya Seperti Apa
- Presidential Threshold Dihapus Jadi Angin Segar? Golkar Menunggu Dampaknya Seperti Apa
- FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan
- Bandara Ini Cuma Muncul 13 Hari dalam Setahun, Lalu Lenyap Tanpa Jejak
- Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
- Parkir Liar di Jakarta Sulit Ditertibkan, Pengamat Singgung Ada Kesepakatan Politik Era Anies
- Kadin Dorong Percepatan Program Gizi Nasional: Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci
- KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
- Kondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan Ternate
- Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi
- Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan
- FOTO: Resep Roti Kuno Turki Berusia 5 Ribu Tahun Kebanjiran Pembeli
- Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
- 9 Rekomendasi Sarapan Rendah Kalori untuk Menurunkan Berat Badan
- Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- Dorong Transaksi, BNI
- Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo
- BPOM Temukan Obat Herbal Berbahaya buat Ginjal, Ini Daftarnya
- Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes