您的当前位置:首页 > 娱乐 > Pengadilan Perintahkan Dirjen Sujatmiko Laksanakan Penetapan Soal Going Concern Kedap Sayaaq 正文
时间:2025-06-11 18:18:49 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Suj quickq官网下载安卓版
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko diperintahkan untuk melaksanakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern.
Pengadilan diketahui telah menunjuk hakim pengawas dan memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitor (going concern).
Pengadilan menyatakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko.
Hal itu sebagai bantuan terhadap Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang mengeluarkan penetapan teguran (Aanmaning) terhadap Sujatmiko jelang eksekusi Putusan PN Niaga Surabaya tanggal 22 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sujatmiko diperintahkan untuk menghadap Ketua PN Jaksel pada Rabu (30/6), pukul 09.30 WIB.
Ketua PN Jaksel akan memberi teguran atau peringatan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari tehitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo.
Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby, yang telah berkekuatan hukm tetap.
Pada 25 Mei 2021, PN Niaga Surabaya diketahui telah mengeluarkan perintah eksekusi atas amar Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.
Pada putusan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.
Hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal penghentian kegiatan pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, hakim telah memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern) dan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.
Ahmad Sahroni Singgung Pawang Hujan Rara Kalau Hujan Deras Saat Formula E2025-06-11 18:14
Anggota DPR Bantu Wanita Melahirkan di Pesawat, Bayi Lahir Selamat2025-06-11 17:39
Anggota DPR Bantu Wanita Melahirkan di Pesawat, Bayi Lahir Selamat2025-06-11 16:45
Jangan Salah, Tugas Utama Pramugari Bukan Layani Penumpang Pesawat Ya!2025-06-11 16:40
Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional2025-06-11 16:37
Jazuli Juwaini Terpilih Jadi Ketum Ikatan Doktor Ilmu Manajemen (IKADIM) Indonesia2025-06-11 16:33
7 Alasan Harus Beli Mobil di Dealer Resmi Astra Daihatsu2025-06-11 16:25
Pemantau Pemilu Bawaslu Soroti Banyaknya Laporan Kendala Pengiriman Logistik dalam Pemilu 20242025-06-11 16:18
Pemprov DKI Kukuhkan BMPS, Anies Baswedan: Tanggung Jawab Kita Mencerdaskan Kehidupan Bangsa2025-06-11 16:02
Luhut Turun Gunung Bantu Gibran Kawal Hilirisasi Kemenyan2025-06-11 15:54
Perkenalkan! Ini Firda Izzain Baliyati, Lulus Dokter FKUI dengan UKT Paling Murah2025-06-11 18:12
Catat, Ini Link Live Streaming Pelepasan Lampion Waisak 20252025-06-11 18:06
Tips Resepsionis untuk Tamu Hotel: Jangan Terlambat Saat Check2025-06-11 17:54
Izin Desak Anies Dicabut Dadakan, Timnas AMIN Tuding Terjadi Karena Kepala Negara Berpihak2025-06-11 17:35
Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal2025-06-11 17:31
KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur2025-06-11 17:27
Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Siap2025-06-11 17:00
Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Ajak Habib Syech2025-06-11 16:41
Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda2025-06-11 15:47
Saham LVMH & Hermès Terkapar, Trump Pukul Barang Mewah Eropa2025-06-11 15:37