时间:2025-06-11 18:23:45 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidan quickq官方网址
Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, kebijakan formulatif perampasan aset hasil tindak pidana korupsi saat ini terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang 20 Tahun 2001.
Sehingga, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Soal Penyitaan Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejaksaan Agung Digugat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
"Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan," ujarnya lagi.
Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. "Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan dimuka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU," kata dia.
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam konteks Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Ini Alasan2025-06-11 17:41
VIDEO: Langit Warna2025-06-11 17:40
Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK2025-06-11 17:37
Usai Penetapan Ganjar Sebagai Capres, PDIP Lakukan Rapat DPP2025-06-11 16:55
Percepat Implementasi B2SA, Bapanas Akan Dorong Optimalisasi Pangan Lokal2025-06-11 16:33
Polri Bongkar Kasus Jaringan Scamming Internasional di Filipina, 155 WNI Jadi Korban TPPO2025-06-11 16:14
AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum2025-06-11 15:58
Prediksi Tren Wisata 2025, Apa Saja yang Bakal Disukai Wisatawan?2025-06-11 15:45
Kemenperin Ungkap Keberhasilan Ciptakan SDM Kompeten Siap Kerja2025-06-11 15:45
Jangan Lakukan 7 Hal Ini Setelah Makan, Bisa Berabe2025-06-11 15:41
Mendag Ungkap Kabar Baik dari Perundingan IEU CEPA dan I EAEU FTA2025-06-11 17:36
Tren Traveling 2025, Perempuan Lebih Berani Bertualang Sendiri2025-06-11 17:26
Istri di Lampung Tidak Tahu Mustopa Berangkat ke Kantor MUI Pusat Jakarta2025-06-11 17:23
VIDEO: Langit Warna2025-06-11 17:18
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Manado Bertambah Jadi 5 Orang2025-06-11 17:17
Giring Ganesha Siap Maju Caleg, Percaya Diri PSI Bisa Raup Banyak Suara di Pemilu 20242025-06-11 17:12
3 Alternatif Garam Dapur yang Lebih Menyehatkan, Kaya Nutrisi2025-06-11 16:51
Dua Mobil Tangki Pertamina Kini Diamankan Polisi2025-06-11 16:44
Tinggal Menghitung Hari, Formula E Jakarta Disebut Tanda Kebangkitan Indonesia!2025-06-11 16:07
Catat, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Makan Manggis2025-06-11 15:49